Kamis, 25 Agustus 2011

Kesalahan - Kesalahan dalam berwudhu


Memisahkan Antara Kumur-Kumur dan Menghirup Air

Memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air, dengan cara mengambil air tersendiri untuk dihirup selain dari air untuk berkumur-kumur, merupakan kesalahan yang hampir merata di tengah masyarakat. Perlu kami terangkan bahwa memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air tidak dilandasi tuntunan yang benar dari Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam .

Orang yang melakukan hal tersebut sandarannya hanyalah dibangun di atas hadits yang lemah. Berikut ini penjelasannya.

Hadits Thalhah bin Musharrif dari ayahnya, dari kakeknya, beliau berkata,

دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيْلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالْإِسْتِنْشَاقِ

“Saya masuk menemui Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dan beliau sedang berwudhu. Air mengucur dari wajah dan jenggot beliau di atas dadanya. Saya melihat beliau memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air ke hidung.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan -nya no. 139, Al-Baihaqy dalam Sunan -nya 1/51, dan Ath-Thabarany jilid 19 no. 409-410. Semuanya dari jalan Al-Laits bin Abi Sulaim dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya. Lalu dalam salah satu riwayat Ath-Thabarany dengan lafazh,

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَتَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا يَأْخُذُ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مَاءً جَدِيْدًا …

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali. Beliau mengambil air baru (baca: tersendiri) untuk setiap anggota ….”

Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al-‘Ilal 1/53 karya anaknya. Ada dua kelemahan dalam sanadnya:

Pertama , terdapat rawi yang bernama Al-Laits bin Abi Sulaimdan ia telah dilemahkan oleh Ibnu Mahdy, Yahya Al-Qaththan, Ibnu ‘Uyyainah, Ibnu Ma’in, Ahmad, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Ya’qub Al-Fasawy, An-Nasa`i dan lain-lainnya, bahkan Imam An-Nawawy, dalam Tahdzib Al-Asma` Wa Al-Lughat 1/2/75, menukil kesepakatan para ulama atas lemah dan goncangnya hadits Al-Laits bin Abi Sulaim.

Kedua , ayah Thalhah bin Musharrif adalah rawi yang majhul ‘tidak dikenal’.

Baca Tahdzibut Tahdzib , Al-Badrul Munir 3/277-286, At-Talkhish Al-Habir 1/133-134, dan Nashbur Rayah 1/17.

Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam At-Talkhish , menyebutkan bahwa Ibnus Sakan menyebut dalam Shahih -nya satu hadits dari jalan Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah, bahwa beliau berkata,

شَهِدْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِيْ طَالِبٍ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا فَأَفْرَدَا الْمَضْمَضَةَ مِنَ الْإِسْتِنْشَاقِ ثُمَّ قَالاَ : هَكَذَا رَأَيْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ

“Saya menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu tiga kali-tiga kali, lalu keduanya menyendirikan (baca: memisahkan) kumur-kumur dari menghirup air. Kemudian keduanya berkata, ‘Demikianlah kami melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu.’.”

Saya berkata , “Al-Hafizh Ibnu Hajar tidak menyebutkan sanad hadits ini, tapi bisa dipastikan bahwa hadits ini lemah karena ‘Utsman bin ‘Affan, dalam riwayat Bukhary-Muslim dan selainnya, telah memeragakan cara Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu dan beliau tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air. Demikian pula ‘Ali bin Abi Thalib, dalam riwayat yang shahih dari beliau, memeragakan cara Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu, tetapi tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air.

Kemudian saya menemukan sanad hadits Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut, yaitu diriwayatkan oleh Ibnul Ja’d sebagaimana dalam Al-Ja’diyyat no. 3406 dan dari jalannya diriwayatkan oleh Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 347 dari jalan ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, dari ‘Abdah bin Abi Lubabah, dari Syaqiq bin Salamah, sama dengan lafazh yang disebut oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tapi ‘Ali bin Abi Thalib tidak disebutkan.

Adapun ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, yang ada di dalam sanad, adalah rawi yang dha’if maka hadits ini adalah mungkar karena menyelisihi riwayat para rawi yang tsiqah ‘terpercaya’ yang tidak menyebutkan lafazh ini.”

Maka sebagai kesimpulan, seluruh hadits, yang menjelaskan bahwa kumur-kumur dipisah dari menghirup air, adalah lemah.

Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/398, “Adapun memisah (antara kumur-kumur dan menghirup air-pent.), tidak ada sama sekali hadits yang tsabit ‘kuat, sah’. Yang ada hanyalah hadits Thalhah bin Musharrif dan ia adalah (rawi yang) lemah.”

Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/192-193, “Dan tidaklah datang (keterangan tentang) memisah antara kumur-kumur dan menghirup air dalam hadits yang shahih sama sekali.”

Setelah membaca uraian lemahnya hadits yang menjelaskan disyariatkannya memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air, mungkin akan muncul pertanyaan di dalam benak, “Kalau cara memisah antara kumur-kumur dan menghirup air itu salah, lalu bagaimana cara yang benarnya?”

Jawabannya dari dua sisi:

Secara global , kami menetapkan bahwa berkumur-kumur dan menghirup air adalah menggabungkannya dengan cara mengambil air lalu digunakan untuk berkumur-kumur sekaligus menghirup air.

Secara rinci , dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam diterangkan tiga kaifiyah ‘cara’ dalam berkumur-kumur dan menghirup air.
Pertama ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali cidukan. Hal ini diterangkan dalam beberapa hadits, di antaranya hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,

فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا

“Maka beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan. Beliau mengerjakan itu sebanyak tiga kali.”
Kedua ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaansebanyak tiga kali dari satu kali cidukan air dengan satu telapak tangan. Cara ini, walaupun agak sulit diterapkan, tetapi memungkinkan dan bisa dilakukan, sebab kaifiyah ini telah diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,

فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غُرْفَةٍ وَاحِدَةٍ

“Maka beliau berkumur-kumur dan (menghirup air lalu) mengeluarkannya sebanyak tiga kali dari satu cidukan.”
Ketiga ,berkumur-kumur tiga kali lalu menghirup air tiga kali dari satu kali cidukan dengan satu telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib,

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا

“Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali.” (diriwayatkan olehAbu Daud, An-Nasa`idan lain-lain, dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Jami’ Ash-Shahih dan Al-Hafizh, dalam At-Talkhish , menyebutkan jalan-jalan yang banyak dari hadits ini)

Walaupun hadits ini mengandung ihtimal ‘kemungkinan’, tetapi zhahirnya menunjukkan kaifiyah tersendiri. Wallahu a’lam.

Baca Ikhtiyarat Ibnu Qudamah 1/158, Al-Mughny 1/170-171, dan Al-Majmu’ 1/397-398.

Lalai Dalam Menyempurnakan Wudhu

Lalai dalam menyempurnakan wudhu, sehingga menyebabkan ada bagian dari anggota wudhu (anggota badan dalam berwudhu) yang terluput dari basuhan air, adalah kesalahan besar, apalagi kalau yang terluput dari basuhan air itu adalah anggota yang merupakan rukun wudhu, maka wudhu dianggap batal. Dimaklumi bersama, bahwa anggota yang merupakan rukun wudhu adalah yang tertera dalam ayat 5 surah Al-Maidah,

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berdiri hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, lalu usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki.”

Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan kewajiban dan keutamaan menyempurnakan wudhu.

Pertama ,hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengajar seseorang yang jelek shalatnya,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ

“Jika kamu hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)

Kedua ,hadits Laqith bin Saburah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda kepadanya,

أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ

“Sempurnakanlah wudhu.”

(Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm 1/52, Ahmad 4/32-33, ‘Abdurrazzaq no. 79, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahur no. 284, Ath-Thayalisy no. 171, Al-Bukhary dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 166, Abu Daud no. 141, Tirmidzy no. 788, Ibnu Majah no. 407, An-Nasa`i 1/66,79, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/406-407, Ibnu Khuzaimah no. 150 168, Ibnu Hibban no. 1053, 1087, Al-Hakim 1/247-248 dan 4/123, Al-Baihaqy 1/50, 51, 76 dan 7/303, Ath-Thabarany 19/no. 281, dan Ibnu ‘Abdil Barr 18/223. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih )

Ketiga , hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Aisyah riwayat Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Celakalah tumit-tumit dari api neraka.”

Sebab wurud (pengucapan) hadits adalah karena sebagian dari para shahabat yang berwudhu dan hanya mengusap di atas kakinya, maka Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menegur mereka dengan hadits di atas.

Keempat , hadits ‘Utsman bin ‘Affan, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَطَهَّرُ فَيُتِمُّ الطُّهُوْرَ الَّذِيْ كَتَبَ اللهُ عَلَيْهِ فَيُصَلِّيْ هَذِهِ الصَّلَوَاتَ الْخَمْسَ إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَاتٍ لِمَا بَيْنَهُمَا

“Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu ia menyempurnakan wudhu yang Allah tetapkan atasnya kemudian dia mengerjakan shalat lima waktu, kecuali ia menjadi kaffarah (penggugur dosa) di antara kelimanya.” (diriwayatkan oleh Muslim)

Kelima , hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذَُنُوْبَهُ

“Barangsiapa yang berwudhu untuk shalat, lalu ia menyempurnakan wudhunya kemudian melangkah untuk mengerjakan shalat wajib sehingga ia shalat wajib bersama orang-orang atau bersama jamaah atau di mesjid, maka Allah mengampuni untuk dosa-dosanya.”

Mencuci Anggota Wudhu Lebih Dari Tiga Kali

Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , dalam mencuci anggota wudhu, mencontohkan beberapa kaifiyah.

Kadang beliau mencuci anggota wudhunya tiga-tiga kali,sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang sangat banyak, seperti hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim.

Kadang pula beliau mencuci anggota wudhunya dua-dua kali,sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu 2 kali 2 kali.”

Kadang beliau juga mencuci anggota wudhunya satu-satu kali,dan ini merupakan batasan wajibnya. Hal ini diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Bukhary,

تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً

“Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu satu kali satu kali.”

Selain itu, kadang beliau berselang-seling dalam mencucinya dengan cara mencuci sebagiannya tiga kali, sebagian lain dua dan satu kali, sebagaimana praktik wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam yang diperagakan oleh ‘Abdullah bin Zaid,

فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ وَجَهَهُ ثَلاَثُا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رَجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.

“Maka beliau menuangkan air di atas telapak tangannya kemudian mencucinya tiga kali kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam bejana) lalu mengeluarkannya kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, beliau lakukan itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mencuci wajahnya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku dua kali dua kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mengusap kepalanya; menggerakkan kedua tangannya ke belakang dan mengedepankannya. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya sampai ke mata kaki.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim, dan lafazh ini milik Muslim)

Ini tuntunan Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dalam mencuci anggota wudhunya, tidak dinukil beliau mencuci anggota wudhunya lebih dari tiga kali, bahkan yang ada adalah larangan melebihi tiga kali sebagaimana yang diterangkan dalam hadits dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوْءِ فَأَرَاهُ ثَلاَثًا ثَلاَثُا فَقَالَ : هَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

“Datang seorang A’raby kepada Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bertanya kepadanya tentang wudhu. Maka beliau memperlihatkan wudhu tiga-tiga kali lalu beliau berkata, ‘Inilah wudhu, siapa yang menambah di atas ini maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.’.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 135, Ibnu Majah no. 422, An-Nasa`i no. 140, Ahmad 2/180, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 75, Ibnu Khuzaimah no. 174, Ath-Thahawy dalam Syarh Musykil Al-Âtsar 1/36 , Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/361 no. 329, dan Al-Baihaqy 1/79 dengan sanad yang hasan)

Para ulama menyebutkan bahwa dikatakan ia berbuat jelek karena meninggalkan yang lebih utama dan dikatakan melampaui batas karena melampaui batasan sunnahnya dan dikatakan berbuat zhalim karena menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Tapi, perlu diingat, bahwa larangan mencuci anggota wudhu lebih dari tiga kali ini berlaku kalau anggota wudhunya dengan tiga kali telah terbasuh sempurna dengan air, adapun seperti orang yang berada di terik matahari atau semisalnya kemudian tatkala dia membasuh anggota wudhunya tiga kali dan ternyata setelah itu masih ada bagian yang belum tersentuh oleh air maka di sini ia boleh menambah dan membasuh bagian yang belum tersentuh air tersebut berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas tentang kewajiban menyempurnakan wudhu.

Selain itu, para ulama berbeda pendapat tentang larangan melebihkan cucian dari tiga kali, apakah larangan itu bersifat makruh atau haram.

Imam Syafi’i dan mayoritas ulama syafi’iyah menganggap hal tersebut makruh karahah tanzih ‘makruh yang tidak sampai haram’.

Ibnul Mubarak berkata, “Saya tidak menjamin seseorang yang melebihkan wudhunya lebih dari tiga kali bahwa ia tidak berdosa.”

Berkata Ahmad dan Ishaq, “Tidak ada yang menambah lebih dari tiga kali kecuali orang yang tertimpa musibah/malapetaka.”

Imam Al-Bukhary berkata, “Dan Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menerangkan bahwa kewajiban wudhu adalah satu-satu kali dan beliau juga berwudhu dua-dua kali dan tiga-tiga kali dan beliau tidak menambah di atas tiga kali, dan para ulama menganggap makruh berlebihan di dalamnya dan melewati perbuatan Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam .”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Itu juga adalah bid’ah dan kesesatan menurut kesepakatan kaum muslimin. Bukanlah sunnah dan bukan ketaatan dan qurbah ‘pendekatan diri’ dan siapa yang mengerjakannya di atas dasar itu sebagai ibadah dan ketaatan maka hendaknya dilarang dari hal tersebut. Kalau tidak mau, maka diberi ta’zir ‘hukuman pelajaran’ untuknya karena itu.”

Baca Al-Mughny 1/193-194, Shahih Al-Bukhary bersama Fathul Bary 1/232-234, Al-Majmu’ 1/466-468, Al-Fatawa 21/168, Nailul Authar 1/218, dan lain-lain.

Mengusap Kepala Tiga Kali

Mengusap kepala tiga kali juga termasuk kesalahan-kesalahan dalam wudhu karena hal tersebut tidak dibangun di atas landasan yang kuat.

Untuk mengetahui tidak kuatnya landasan pendapat ini simak uraian pendapat para ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama , disunnahkan mengusap kepala tiga kali. Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan pengikutnya, pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, dan Daud Azh-Zhahiry. Dalilnya sebagai berikut:
Hadits-hadits yang disebutkan di atas bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu tiga kali-tiga kali. Masuk di dalamnya tiga kali-tiga kali.
Mereka juga berdalilkan dengan hadits ‘Utsman bin ‘Affan dalam sebagian riwayat dengan lafazh,

وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا

“Dan beliau mengusap kepalanya tiga kali.”

Pendapat kedua , tidak disyariatkan mengusap kepala kecuali satu kali. Ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Salim bin ‘Abdillah, An-Nakha’iy, Mujahid, Thalhah bin Musharrif dan Al-Hakam bin ‘Utaibah.

Dalil akan kuatnya pendapat ini sangat banyak, di antaranya:
Hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً

“Kemudian beliau mengusap kepalanya mengedepankan dan mengebelakangkannya satu kali.”
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mencontohkan wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam ,

فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً

“ Kemudian beliau mengusap kepalanya satu kali .”

Riwayat Abu Daud no. 111, Tirmidzy no. 48, An-Nasa`i no. 92, Ahmad 1/154, Al-Baihaqy 1/68, Al-Maqdasy no. 642, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih .
Hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , yang hadits-hadits tersebut menyebutkan seluruh anggota wudhu dicuci tiga kali kecuali kepala tidak disebutkan berapa kali diusap. Ini menunjukkan bahwa jumlah usapan kepala tidaklah sama dengan anggota yang lainnya.

Adapun dalil-dalil pendapat pertama di jawab sebagai berikut,
Konteks hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mencuci anggota wudhunya tiga kali-tiga kali adalah riwayat yang global/mutlak dan riwayat global ini telah diterangkan secara rinci dalam hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala satu kali.
Seluruh hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala lebih dari satu kali adalah hadits-hadits yang lemah.

Berikut penjelasan hadits-hadits lemah (yang dimaksud pada poin di atas) tersebut.

Hadits Pertama

Hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz,

وَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّتَيْنِ

“Dan beliau mengusap kepalanya dua kali.”

Hadits ini dikeluarkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 11, Abu Daud no. 126, At-Tirmidzy no. 33, Ibnu Majah no. 438, Ahmad 6/359, Ath-Thabarany 24/no. 675, 681, 686, 687 dan dalam Al-Ausath no. 939, dan Al-Baihaqy 1/64. Semuanya dari jalan ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil dan dia ini adalah rawi yang diperselisihkan oleh para ulama apakah bisa diterima haditsnya atau tidak. Dan saya lebih condong ke pendapat syeikh Muqbil rahimahullah yang menguatkan akan lemahnya riwayatnya, apalagi dalam hadits ini dia telah goncang dalam meriwayatkannya. Kegoncangan tersebut karena di dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Abu Daud no. 129, At-Tirmidzy no. 34, Ibnu Abi Syaibah no. 59, Al-Baihaqy 1/58-60, Ath-Thabarany 24/no. 689 dan dalam Al-Ausath no. 2388, 6100 dan dalam Ash-Shaghir no. 1167, dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 144, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil menyebutkan mengusap kepala satu kali bukan dua kali. Maka ini memperkuat akan lemahnya hadits ini, Wallahu A’lam.

Hadits Kedua

Hadits ‘Utsman bin ‘Affan.

Berkata Imam Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubra 1/62, “Telah diriwayatkan dari riwayat-riwayat yang aneh dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pengulangan dalam mengusap kepala, akan tetapi riwayat-riwayat tersebut -bersamaan dengan menyelisihi riwayat para huffazh ‘ahli hafalan’ yang tsiqah- bukanlah hujjah di kalangan Ahli Ma’rifat ‘para ulama’ walaupun sebagian Ashhab ‘orang-orang Syafi’iyah’ berhujjah dengannya.”

Berkata Abu Daud dalam As-Sunan 1/64 (cet. Dar Ibnu Hazm), “Hadits-hadits ‘Utsman yang shahih semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala itu hanya sekali saja.”

Ini kesimpulan secara global tentang kelemahan riwayat mengusap kepala tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan.

Adapun penjelasan lemahnya secara rinci adalah sebagai berikut.

Penyebutan kepala diusap tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan datang dalam lima jalan:

Pertama , dari jalan ‘Abdurrahman bin Wardan, dari Abu Salamah, dari Humran, dari ‘Utsman bin ‘Affan.

Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 107, Al-Bazzar no. 418, Ad-Daraquthny 1/91, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 328, dan Al-Baihaqy 1/62.

‘Abdurrahman bin Wardan ini rawi yang lemah di tingkatan syawahid ‘pendukung’.

Kedua , dari jalan ‘Âmir bin Syaqiq bin Jamrah, dari Syaqiq bin Salamah, dari ‘Utsman.

Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 110, Ad-Daraquthny 1/91 dan Al-Baihaqy 1/63. Di dalam sanad hadits ini ada dua cacat:
‘Âmir bin Syaqiq adalah layyinul hadits ‘lembek haditsnya’ sebagaimana yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Taqrib .
‘Amir bin Syaqiq telah goncang dalam meriwayatkan hadits ini karena, dalam Sunan Abu Daud , Musnad Al-Bazzar no. 393, dan Shahih Ibnu Khuzaimah , dia meriwayatkan hadits yang sama dan tidak menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali.

Ketiga , dari jalan Muhammad bin ‘Abdillah bin Abi Maryam, dari Ibnu Darah Maula ‘Utsman, dari ‘Utsman.

Dikeluarkan oleh Ahmad 1/61, Ad-Daraquthny 1/91-92, Al-Baihaqy 1/62, Al-Maqdasy no. 364, dan Ibnu Jauzy dalam At-Tahqiq no. 136. Ibnu Darah ini majhulul hal ‘tidak dikenal’ sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 1/146 (cet. Mu’assah Qurthubah), dan ada kemungkinan dia goncang dalam meriwayatkan hadits ini, sebab dalam riwayat Al-Bazzar no. 409 tidak disebutkan mengusap kepala tiga kali.

Kempat , dari jalan Ishaq bin Yahya, dari Mu’awiyah bin ‘Abdillah bin Ja’far bin Abi Thalib, dari ayahnya, dari ‘Utsman.

Dikeluarkan oleh Imam Ad-Daraquthny dan Al-Baihaqy 1/63. Ishaq bin Yahya ini matrukul hadits ‘ditinggalkan haditsnya’.

Kelima , dari jalan Shalih bin Abdul Jabbar, dari Ibnu Bailamany, dari ayahnya, dari ‘Utsman bin ‘Affan.

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthny 1/92 dan di dalam sanadnya ada tiga kelemahan:
Shalih bin ‘Abdul Jabbar meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar dari Ibnul Bailamany. Demikian komentar Al-‘Uqaily.
Ibnul Bailamany, namanya adalah Muhammad bin Abdurrahman. Ia ini rawi yang mungkarul hadits, bahwa dianggap Muttaham ‘dicurigai berdusta’, oleh Ibnu ‘Ady dan Ibnu Hibban.
Ayah Ibnul Bailamany, yaitu ‘Abdurrahman, dha’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.

Lihat Mizanul I’tidal , Lisanul Mizan , Taqribut Tahdzib dan lain-lain.

Catatan

ada beberapa jalan lain yang disebutkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam Al-Badru Al-Munir, tapi setelah saya merujuk keasalnya, ternyata tidak ada lafazh mengusap kepala tiga kali. Karena itu, kami tidak menyebutkannya.

Hadits Ketiga

Hadits ‘Ali bin Abi Thalib.

Iman Az-Zaila’iy dalam kitabnya, Nashbur Rayah 1/32-33, menyebutkan bahwa ada tiga jalan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali. Berikut ini uraian jalan-jalan tersebut.

Pertama , dari jalan Abu Hanifah meriwayatkan dari Khalid bin ‘Alqamah, dari ‘Abdul Khair, dari Aly.

Diriwayatkan oleh Abu Hanifah sebagaimana dalam Musnad -nya, Abu Yusuf dalam Kitabul Âtsar no. 4,dan Al-Baihaqy 1/63.

Di dalamnya ada dua kelemahan:
Abu Hanifah dha’if menurut jumhur ulama Al-Jarh Wat-Ta’dil. Baca Nasyru Ash-Shahifah karya Syaikhuna Muqbil rahimahullah.
Imam Ad-Daraquthny menyebutkan bahwa Abu Hanifah telah menyelisihi sekelompok ulama Al-Huffadz ‘ahli hafalan’ seperti Zaidah bin Qudamah, Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, Abu ‘Awanah, Syarik, Ja’far bin Harits, Harun bin Sa’d, Ja’far bin Muhammad, Hajjaj bin Artha`ah, Aban bin Taghlib, Aly bin Shalih, Hazim bin Ibrahim, Hasan bin Shalih dan Ja’far Al-Ahmar. Semua menyebutkan bahwa kepala hanya diusap satu kali, bukan tiga kali. Demikian dinukil Az-Zaila’iy dalam Nashbur Rayah dan lihat juga ‘ Ilal Ad-Daraquthny 4\48-31.

Kedua , diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar dalam Musnad -nya no. 736 dari jalan Abu Daud Ath-Thayalisi, dari Sallam bin Sulaim Abul Ahwash, dari Abu Ishaq, dari Abu Hayyah bin Qais, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan bahwa beliau mengusap kepalanya tiga kali.

Demikian riwayat Al-Bazzar. Tetapi riwayatnya ini diselisihi oleh para imam lainnya seperti Abu Daud dalam Sunan -nya, At-Tirmidzy, An-Nasa`i , Ibnu Majah no. 436, 456, Al-Bukhary dalam Al-Kuna hal. 24, Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad 1/127,157, Abu Ya’la, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 795-798, dan Al-Baihaqy 1/75.

Maka jelaslah dari sini ada kesalahan dalam riwayat Al-Bazzar. Tetapi, dari mana asal kesalahan ini, sedangkan seluruh rawi Al-Bazzar Muhtajun Bihim ‘dipakai berhujjah’?

Penulis lebih condong menitikberatkan kesalahan pada Al-Bazzar karena beliau memiliki kelemahan dari sisi hafalannya. Wallahu A’lam.

Ketiga , diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dalam Musnad Asy-Syamiyyin no. 1336. Di dalam sanadnya terdapat rawi-rawi yang saya tidak temukan biografinya, dan ada rawi yang bernama Sulaiman bin Abdurrahman dha’if dan rawi lain bernama ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Ubaidillah Al-Himsyi dha’if kadang-kadang meriwayatkan hadits mungkar.

Hadits Keempat

Hadits Abu Hurairah.

Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dalam Al-Ausath no. 5912 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضْ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثُا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلاَثًا وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثَلاَثًا

“Sesungguhnya Rasulullah berwudhu maka beliau berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali dan mencuci wajahnya tiga kali dan mencuci kedua tangannya tiga kali mengusap kepalanya tiga kali dan mencuci kedua kakinya tiga kali.”

Di dalam sanadnya terdapat dua cacat:
Guru Imam Ath-Thabarany, Muhammad bin Yahya bin Al-Mundzir Al-Qazzaz Al-Bashry, tidak disebutkan padanya jarh dan ta’dil.
‘Amir bin ‘Abdul Wahid Al-Ahwal disimpulkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib bahwa beliau adalah shaduqun yukhti`u, berarti ia menurut penilaian Al-Hafizh hanyalah dipakai sebagai pendukung. Kemudian tidak pantas ia bersendirian dari ‘Atha` bin Abi Rabah dalam meriwayatkan hadits yang seperti ini karena ‘Atha` adalah seorang rawi yang terkenal mempunyai banyak murid lalu dimana murid-muridnya yang lain yang lebih senior? Kenapa mereka tidak meriwayatkan hadits ini? Wallahu A’lam.

Dari uraian di atas jelaslah lemah pendapat bahwa kepala boleh diusap lebih dari satu kali. Berarti dengan hal ini nampak kuat pendapat bahwa kepala hanya diusap satu kali.

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Syaikh Muqbil, dan lain-lain. Wallahu a’lam.

Baca Al-Mughny 1/178-180, Al-Majmu’ 1/460-465, Al-Fatawa 21/125-127.

Mengusap Telinga Dengan Air Tersendiri

Dalam praktik wudhu di tengah masyarakat, kebanyakan dari mereka ketika mengusap kepala mengambil air kemudian setelah itu mengambil air lagi untuk mengusap telinga. Ini juga merupakan kesalahan dalam wudhu.

Kami tegaskan demikian karena dua alasan:

Alasan pertama , dalil-dalil yang dipakai tentang disyariatkannya mengambil air baru untuk telinga bersumber dari hadits yang lemah, yakni hadits ‘Abdullah bin Zaid,

إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الَّذِيْ أَخَذَ لِرَأْسِهِ

“Sesungguhnya ia melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu beliau mengambil untuk kedua telinganya air selain dari air yang dia ambil untuk kepalanya.”

Hadits dengan lafazh ini diiriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy dari jalan Al-Haitsam bin Kharijah dari Ibnu Wahb dari ‘Âmir bin Harits dari ‘Itban bin Waqi’ Al-Anshary dari ayahnya dari ‘Abdullah bin Zaid. Imam Al-Baihaqy juga menyebutkan bahwa ada rawi lain juga meriwayatkan hal yang sama dari Ibnu Wahb yaitu ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Imran bin Miqlash dan Harmalah bin Yahya.

Hadits ini syadz ‘lemah’ sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram . Kami menetapkan syadz-nya hadits ini karena tiga sebab:
Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalan Ibnu Wahb tetapi dengan lafazh,

وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ

“Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bukan sisa (air untuk mencuci) tangannya.”
Imam Ibnu Turkumany, dalam Al-Jauhar An-Naqy , menyebutkan bahwa Ibnu Daqiq Al-Ied melihat dalam riwayat Ibnul Muqri’ dari Harmalah dari Ibnu Wahb bukan seperti lafazh Al-Baihaqy tetapi seperti lafazh Muslim.
Enam orang rawi semua meriwayatkan dari Ibnu Wahb dan mereka menyebutkan hadits dengan lafazh riwayat Muslim. Enam rawi itu adalah: Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id, Abu Ath-Thahir, Hajjaj bin Ibrahim Al-Azraq, Ahmad bin ‘Abdirrahman bin Wahb, dan Syuraij bin Nu’man. Lihat riwayat mereka dalam Shahih Muslim no. 236, Musnad Abu ‘Awanah , dan Musnad Ahmad 4/41.

Nampaklah dari sini kesalahan riwayat Al-Baihaqy yang menetapkan bahwa telinga diusap dengan air tersendiri, sehingga riwayat ini tidak bisa dipakai berhujjah.

Alasan kedua , mengambil air tersendiri untuk kedua telinga adalah menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , sebab dalam satu hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,

الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Kedua telinga itu bagian dari kepala.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 36)

Maksud hadits ini bahwa telinga itu bagian dari kepala dan hukumnya sama dengan kepala. Karena bagian dari kepala, maka kedua telinga diusap dengan air yang diambil untuk kepala.

Sebagai kesimpulan bahwa kedua telinga diusap dengan air lebih dari kepala setelah mengusap kepala dan tidak disyaratkan mengambil air tersendiri untuk telinga. Wallahu a’lam.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Dan cara wudhu yang pasti dari beliau shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , dalam riwayat Ash-Shahihain (Bukhary-Muslim) dan lain-lainnya dari beberapa jalan, tidak ada padanya (keterangan) mengambil air baru bagi telinga.” Lihat Al-Fatawa 11/279.

Berkata Ibnul Qayyim, “Dan tidak tsabit ‘tetap/shahih’ dari beliau bahwa beliau mengambil untuk kedua (telinga)nya air baru.” Lihat Zadul Ma’ad 1/195.

Pendapat yang kami kuatkan ini adalah pendapat Jumhur ulama.

Baca Al-Mughny 1/183-184, Al-Majmu’ 1/424-426, Nailul Authar 1/204 dan lain-lainnya.

Mengusap Leher dan Tengkuk

Ternasuk kesalahan dalam berwudhu adalah mengusap leher atau sebagian darinya seperti tengkuk. Kesalahan perkara tersebut adalah jelas karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan hal tersebut. Yang ada hanyalah hadits-hadits yang lemah ataupun palsu, di antaranya:

Hadits Laits bin Abi Sulaim dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya,

إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ رَأْسَهُ حَتَّى بَلَغَ القَذَالَ وَمَا يَلِيْهِ مِنْ مُقَدَّمِ الْعُنُقِ

“ Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepalanya hingga ke belakang kepala (tengkuk) dan yang setelahnya dari permulaan batang leher .”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/481, Abu Daud no. 132, Al-Baihaqy 1/60, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’an y Al-Âtsar 1/30, Ath-Thabarany 19/180/407, dan Al-Khatib dalam Tarikh Baghdad 6/169. Di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Laits bin Abi Sulaim dan ia adalah seorang rawi yang lemah. Juga riwayat Thalhah bin Musharrif dari ayahnya dari kakeknya ada kelemahan sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan memisah antara kumur-kumur dan menghirup air.

Mungkin karena itulah Imam An-Nawawy, dalam Al-Majmu’ 1/488, berkata , “ Ia adalah hadits yang lemah menurut kesepakatan (para ulama-pent.) .”

Demikian pula hadits yang berbunyi,

مَسَحُ الرَّقَبَةِ أَمَانٌ مِنَ الْغُلِّ

“ Mengusap leher adalah pengaman dari Al-Ghill ‘ dengki, iri hati, benci ’ .”

Juga hadits yang berbunyi,

مَنْ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عُنُقَهُ لَمْ يُغَلَّ بِالْأَغْلاَلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“ Siapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, ia tidak akan dibelenggu dengan (rantai) belengguan hari kiamat .”

Kedua hadits ini adalah hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 69 dan 744.

Berkata Imam An-Nawawy , “ Tidak ada sama sekali (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam dalamnya (yakni dalam masalah mengusap leher/tengkuk-pent.) .”

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 21/127-128, “Tidak benar dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau mengusap lehernya dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan hal tersebut dari beliau dalam hadits yang shahih. Bahkan hadits-hadits shahih, yang di dalamnya ada (penjelasan) sifat wudhu Nabi shallallahu ‘ alaihi wa alihi wa sallam , (menerangkan bahwa) beliau tidak mengusap lehernya. Karena itulah, hal tersebut tidak dianggap sunnah oleh Jumhur Ulama seperti Malik, Ahmad dan Syafi ’ iy dalam zhahir madzhab mereka …, dan siapa yang meninggalkan mengusap leher, maka wudhunya adalah benar menurut kesepakatan para ulama .”

Berkata Ibnul Qayyim, “Tidak ada satu hadits pun yang shahih dari beliau tentang mengusap leher .” Lihat Zadul Ma’ad 1/195.

Baca Al-Majmu’ 1/488 dan Nailul Authar 1/206-207.

Berdoa Setiap Kali Mencuci Anggota Wudhu

Tidak jarang kita melihat ada orang yang berwudhu, ketika berkumur-kumur, membaca,

اللَّهُمَّ اسْقِنِيْ مِنْ حَوْضِ نَبِيَّكَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدُا

“Ya Allah berilah saya minum dari telaga Nabi-Mu satu gelas yang saya tidak akan haus selama-lamanya.”

Lalu ketika mencuci wajah, dia membaca ,

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَسْوَدُّ الْوُجُوْهُ

“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam.”

Kemudian ketika mencuci tangan, dia membaca ,

اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلاَ تُعْطِنِيْ بِشِمَالِيْ

“Ya Allah, berikanlah kitabku di tangan kananku dan janganlah engkau berikan di tangan kiriku.”

Selanjutnya ketika mengusap kepala, dia membaca ,

اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ

“Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka.”

Lalu ketika mengusap telinga, dia membaca ,

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ

“Ya Allah, jadikanlah saya dari orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaiknya.”

Terakhir ketika mencuci kaki, dia membaca ,

اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ

“Ya Allah, kokohkanlah kedua kakiku di atas jembatan (hari kiamat).”

Doa ini banyak disebutkan oleh orang-orang belakangan di kalangan Syafi’iyah, dan ini adalah perkara yang aneh karena tidak ada sama sekali landasan dalilnya. Bahkan Imam Besar ulama Syafi’iyah, yang dikenal dengan nama Imam An-Nawawy, menegaskan bahwa doa ini tidak ada asalnya dan tidak pernah disebutkan oleh orang-orang terdahulu di kalangan Syafi’iyah.

Maka, dengan ini, tidak diragukan bahwa doa ini termasuk bid’ah sesat dalam wudhu yang harus ditinggalkan.

Lihat Al-Majmu’ 1/487-489.

Wallahu Ta’ala A’lam Wa Fauqa Kulli Dzi ‘Ilmin ‘Alim .

Keutamaan Shalat 5 Waktu

Shalat adalah ibadah yang agung, ibadah yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam, dan dia adalah ibadah yang terpenting setelah kedua kalimat syahadat. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan”. (HR. Al-Bukhari no. 7 dan Muslim no. 19)
Shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabbnya, karena ketika shalat hamba sedang berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla guna berdoa kepada-Nya. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam beliau bersabda:
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ: { الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ: { مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ } قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ: { إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ: { اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ } قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur’an di dalamnya, maka shalatnya masih mempunyai hutang, tidak sempurna” Tiga kali. Ditanyakan kepada Abu Hurairah, ” Kami berada di belakang imam?” Maka dia menjawab, “Bacalah Ummul Qur’an dalam dirimu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Allah berfirman, ‘Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan hambaku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.’ Maka Allah berkata, ‘HambaKu memujiKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha pengasih lagi Maha Penyayang.’ Allah berkata, ‘HambaKu memujiKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat.’ Allah berkata, ‘HambaKu memujiku.’ Selanjutnya Dia berkata, ‘HambaKu menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepadaMulah aku menyembah dan hanya kepadaMulah aku memohon pertolongan.’ Allah berkata, ‘Ini adalah antara Aku dengan hambaKu. Dan hambaKu mendapatkan sesuatu yang dia minta’. Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat.’ Allah berkata, ‘Ini untuk hambaKu, dan hambaKu mendapatkan sesuatu yang dia minta.” (HR. Muslim no. 598)

Shalat lima waktu mempunyai beberapa keistimewaan dibandingkan semua ibadah wajib lainnya, di antaranya:
a. Shalat 5 waktu merupakan ibadah yang Allah Ta’ala syariatkan kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam secara langsung tanpa perantara malaikat. Berbeda halnya dengan kewajiban lainnya yang diwajibkan melalui perantara malaikat.
b. Shalat 5 waktu diwajibkan di langit sementara kewajiban lainnya diwajibkan di bumi.
Karenanya sangat pantas kalau shalat 5 waktu dikatakan sebagai ibadah badan yang paling utama.

Selain dari keistimewaan di atas, shalat 5 waktu secara umum dan beberapa shalat di antaranya secara khusu mempunyai keutamaan yang lain, di antaranya:
a. Shalat 5 waktu akan menghapuskan semua dosa dan kesalahan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 342)
Dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Tidaklah seorang muslim didatangi shalat fardlu, lalu dia membaguskan wudlunya dan khusyu’nya dan shalatnya, melainkan itu menjadi penebus dosa-dosanya terdahulu, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu (berlaku) pada sepanjang zaman.” (HR. Muslim no. 335)
Pada kedua hadits di atas dikecualikan dosa-dosa besar, karena memang dosa besar tidak bisa terhapus dengan sekedar amalan saleh, akan tetapi harus dengan taubat dan istighfar. Karenanya, yang dimaksud dengan dosa pada kedua hadits di atas adalah dosa-dosa kecil.
Adapun patokan dosa besar adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:
اَلْكَبَائِرُ كُلُّ ذَنْبٍ خَتَمَهُ الله ُبِنَارٍ أَوْ لَعْنَةٍ أو غَضَبٍ أَوْ عَذَابٍ
“Dosa-dosa besar adalah semua dosa yang Allah akhiri dengan ancaman neraka atau laknat atau kemurkaan atau adzab.” (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya terhadap surah An-Najm: 32)
Walaupun asalnya ada perbedaan antara dosa besar dengan dosa kecil, akan tetapi beliau radhiallahu anhu juga pernah berkata:
لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِغْفَارِ, وَلاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الْإِصْرَارِ
“Tidak ada dosa besar jika selalu diikuti dengan istighfar dan tidak ada dosa kecil jika dia dilakukan terus-menerus.”

b. Shalat subuh senantiasa dihadiri dan disaksikan oleh para malaikat dan dia juga menja
Allah Ta’ala berfirman:
أقم الصلاة لدلوك الشمس إلى غسق الليل وقرءان الفجر إنّ قرءان الفجركان مشهودا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra`: 78)

c. Shalat ashar yang merupakan shalat wustha -sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari- dikhususkan penyebutannya dibandingkan shalat-shalat lainnya.
Dan ini menunjukkan keistimewaan shalat ashar -dari satu sisi- dibandingkan shalat lainnya. Allah Ta’ala berfirman:
حافظوا على الصلوات والصلواة الوسطى
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS. Al-Baqarah: 238)

d. Menjaga shalat subuh dan ashar merupakan sebab terbesar masuk surga dan selamat dari neraka.
Dari Imarah bin Ru’aibah radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا
“Tidak akan masuk neraka seseorang yang shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (HR. Muslim no. 1003)
Dari Abu Musa radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa mengerjakan shalat pada dua waktu dingin, maka dia akan masuk surga.” (HR. Al-Bukhari no. 540 dan Muslim no. 1005)
Dari Jundab bin Abdullah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Barangsiapa shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah, oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu dari kalian sebagai imbalan jaminan-Nya, sehingga Allah menangkapnya dan menyungkurkannya ke dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 1050)
Dari Jarir bin ‘Abdullah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا
“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini. Dan kalian tidak akan saling berdesakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak terlewatkan untuk melaksanakan shalat sebelum terbit matahri dan sebelum terbenamnya, maka lakukanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 521 dan Muslim no. 1002)

e. Meninggalkan shalat 5 waktu -atau salah satunya- dengan sengaja karena malas secara terus-menerus adalah kekafiran.
Allah Ta’ala berfirman:
وخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Seandainya orang yang meninggalkan shalat itu masih mukmin, maka tentunya tidak dipersyaratkan ketika dia bertaubat dia harus beriman.
Ini dipertegas dalam hadits Jabir radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 116)
Juga dalam Abdullah bin Buraidah dari ayahnya radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ تَرْكُ الصَّلَاةِ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“(Pemisah) di antara kami dan mereka (orang kafir) adalah meninggalkan shalat, karenanya barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 21929)

Bab Adab-Adab Makan dan Minum

Allah ta’ala berfirman :
            “ Wahai para Rasul makanlah kalian dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal-amal yang shalih , sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kalian perbuatan “ (Al-Mukminun : 51 )
Dan Allah ta’ala berfirman :
            “ Makan dan minumlah kalian dari rizki Allah dan janganlah kalian berlebihan dimuka bumi sebagai orang-orang yang berbuat kerusakan “ – Surah al-Baqarah : 60 –
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
            “ Wahai anak kecil, makanlah dengan menyebut Bismilah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang terdekat denganmu “(HR. Al-Bukhari ( 5376 ))
Diantara adab-adab makan dan minum, sebagai berikut :

  1. Larangan Makan dan Minum pada bejana yang terbuat dari emas dan perak.
Ada beberapa hadits yang berisikan ancaman yang amat keras bagi seseorang yang makan di Bejana emas dan perak, ataukah makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak. Dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu ,  beliau berkata : Saya telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
      “ Janganlah kalian mengenakan pakaian dari sutra, dan juga pakaian yang bercampur dengan sutra, dan janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena sesungguhnya bejana dan piring seperti itu bagi mereka – ahli kitab – didunia dan bagi kita di surga “ (HR. Al-Bukhari ( 5426 ))
Dari Ummu Salamah – istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam - mengatakan : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
      “ Seseorang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya akan dituangkan ke dalam perutnya  api neraka jahanam “(HR. Al-Bukhari ( 5634 ))
Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan minum dari bejana tersebut. Dan tidak ada satupun nash yang menerangkan sebab dari larangan ini. Dan seorang muslim apabila telah mengetahui suatu dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih tidak sepantasnya dia melanggarnya walau sekecil apapun juga. Dan tidak selayaknya berupaya untuk mentakwilkannya  dengan tujuan mendapatkan pembolehan dalam pengerjaannya.
Para Ulama telah mengupas hikmah yang terkandung di dalam larangan ini dan mereka berbeda persepsi : Diantara hikmah larangan tersebut : Keserupaan dengan penguasa-penguasa yang angkuh dan raja-raja asing,sikap berlebihan dan sombong, karena akan menyakiti hati orang-orang yang shalih dan kaum fakir miskin  yang tidak mempunyai sesuatu untuk memenuhi kebutuhan mereka itu. Sebagaimana hal tersebut dinyatakan oleh Ibnu Abdil Barr.( At-Tamhid ( 16 / 105 ))
Faedah : Al-Isma’ili mengatakan : Sabda beliau : “ Dan bagi kalian di akhirat “ [ pada riwayat lainnya ] : Maksudnya bahwa kalian akan mempergunakannya sebagai penyeimbang karena telah meninggalkannya didunia. Dan mereka dilarang sebagai balasan bagi mereka karena telah berlaku maksiat dengan mempergunakannya  - yaitu didunia, pen -.
Saya ( Ibnu Hajar ) berkata : Dan ada kemungkinan bahwa hadits diatas mengisyaratkan bahwa siapa saja yang mempergunakan hal itu didunia maka dia tidak akan mempergunakannya di akhirat, sebagaimana yang telah terdahulu disebutkan pada pembahasan minum khamar. (Fathul Bari ( 10 / 98 ))

  1. Larangan makan sambil bertelekan atau menelungkupkan wajahnya.
Abu Juhaifah meriwayatkan , bahwa beliau berkata : “ Saya pernah berada disisi Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau bersabda kepada seseorang yang berada disampingnya : Tidaklah sekali-kali saya makan sambil bertelekan “(HR. Al-Bukhari ( 5399 ))
Ibnu Hajar mengatakan : “ Cara betelekan yang dilarang telah terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan : Dengan bersandar sewaktu makan dengan posisi apapun juga. Ada yang berpendapat : Duduk serong kesalah satu sisi tubuhnya . Ada yang berpendapat : Duduk dengan menopang kepada tangan kirinya diatas tanah …
Beliau berkata : Ibnu Adiy meriwayatkan dengan sanad yang dha’if : “ Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang seseorang bersandarkan dengan tangan kirinya ketika makan “
Malik berkata : “ Ini adalah salah satu bentuk bertelekan “
Saya – Ibnu Hajar – berkata : “ Dan ini adalah isyarat dari Malik bahwa makruh setiap yang termasuk dalam bertelekan sewaktu makan, dan tidak mengkhususkannya dengan posisi tertentu …
Ibnu Hajar mengatakan : “ Dan apabila hal ini suatu ketetapan bahwa makruh atau termasuk khilaf aula – menyalahi amalan yang utama - , maka posisi duduk yang sunnah disaat makan adalah dengan duduk  berjingkat pada lutut dan menegakkan tumit, dengan melipat kaki kanan dan duduk diatas kaki kiri “(Fathul Bari ( 9 / 452 ))
Dan tinjauan makruhnya posisi duduk ini dikarenakan merupakan posisi duduk para penguasa yang angkuh dan raja-raja negeri asing. Dan merupakan posisi duduk orang-orang yang berkeinginan memperbanyak makannya.  
Dan posisi yang kedua dari cara makan seseorang yang terlarang adalah makan sambil duduk bersandar/bertelungkup di atas perutnya.
Dari hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu , beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah melarang orang-orang berbuat tamak, dan melarang duduk diatas meja yang terhidang khamar, dan melarang seseorang duduk bertelungkup diatas perutnya “(HR. Abu Daud ( 3774 ))
Faedah : Cara duduk ketika makan : Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam   makan dengan posisi muq’in  dan disebutkan dari beliau, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  duduk ketika makan dengan duduk tawarruk, yaitu duduk diatas kedua lutut dan meletakkan telapak kaki kiri beliau atas punggung kaki kanan beliau, sebagai bentuk sikap tawadhu’ – rendah diri – kepada Rabb-nya ‘azza wajalla. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim (Zaad Al-Ma’ad ( 4/ 221 )).
        Adapun posisi duduk ketika makan yang pertama adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, belaiu berkata : “ Saya telah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  duduk dengan posisi muq’in, sedang memakan kurma “(HR. Muslim ( 2044 ), Ahmad ( 12688 ), Abu Daud ( 3771 ) dan Ad-Darimi ( 2062 ))
Adapun posisi duduk yang kedua : Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  diberi hadiah seekor kambing, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertopang dengan kedua lututnya menyantap kambing tersebut. Maka seorang Arab Badui berkata kepada beliau : Posisi duduk apakah ini ?. Beliau bersabda : Sesungguhnya Allah menjadikan aku sebagai seorang hamba yang mulia dan tidak menjadikan aku sebagai seorang penguasa angkuh lagi pembangkang “(HR. Ibnu Majah ( 3263 ))

  1. Mendahulukan makan dari pada shalat ketika makanan telah dihidangkan
Pada hadits Anas radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  , beliau bersabda :
“ Apabila hidangan makan malam telah dihidangkan dan shalat telah didirikan makan kalian mulailah denan makan malam “(HR. Al-Bukhari ( 5464 ), Muslim ( 557 ), Ahmad ( 12234 ), At-Tirmidzi ( 353 ), An-Nasa`I ( 853 ) dan Ad-Darimi ( 1281 ))
Dari Ibnu Umar radhiallahu ;anhuma, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Apabila makan malam salah seorang diantara kalian telah dihidangkan sementara shalat telah didirikan, maka mulailah dengan makan malam kalian dan janganlah seseorang tergesa-tergesa hingga dia selesai dari makannya “ (HR. Al-Bukhari ( 673 ), Muslim ( 559 ), Ahmad ( 5772 ), At-Tirmidzi ( 354 ))
Dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma , apabila dihidangkan makan malam beliau sementara waktu shalat telah datang, beliau tidak beranjak dari makan malamnya hinga  menyelesaikannya. Imam Ahmad meriwayatkan didalam Musnad-nya dari Nafi’ bahwa Inu Umar seringkali mengutus beliau sementara beliau dalam keadaan berpuasa, dan dihidangkan kepada beliau makan malamnya sementara panggilan shalat maghrib telah dikumandangkan, lalu kemudian iqamah shalat dan beliau mendengarkannya, namun beliau tidaklah meninggalkan makan malam beliau dan tidak juga trgesa-gesa hingga beliau menyelesaikan makan malamnya, lalu beliau keluar untuk mengikuti shalat . Dan beliau berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  Allah bersabda :
“ Janganlah kalian tergesa-gesa menyantap makan malam kalian apabila telah dihidangkan bagi kalian “(Al-Musnad ( 6323 ))
Dan sebab dari hal tersebut, agar jangan sampai seseorang mengerjakan shalat namun hatinya teringat akan makanannya yang mana akan menyebabkan kerisauan yang menghilangkan rasa khusyu’nya.
Ibnu Hajar mengatakan : Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari hadist Abu Hurairah dan Ibnu Abbas: “Bahwa mereka berdua tengah menyantap makanan dipemanggangan. Lalu muadzdzin hendak meng-iqamahi shalat, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya : Janganlah  engkau tergesa-gesa agar kami tidak berdiri mengerjakan shalat sementara pada hati kami ada ganjalan “Dan pada riwayat Ibnu Abi Syaibah : “ Agar tidak memalingkan kami disaat mengerjakan shalat “(Fathul Bari ( 2 / 189 ))
Dan perintah semacam ini tidaklah khusus sebatas pada makan malam saja, melainkan pada setiap makanan yang mana hati tertarik untuk menyantapnya. Dan yang menguatkan hal tersebut adalah larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengerjakan shalat disaat makan telah dihidangkan, dan disaat menahan air kencing dan buang air besar. Dan sebabnya sangatlah jelas.
Dari Aisyah – ummul mukminin - radiallahu ‘anha, beliau berkata : Saya telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  , beliau bersabda :
“ Tidak sempurna shalat disaat makanan telah dihidangkan dan tidak sempurna jikalah seseorang dalam keadaan menahan kencing dan hajat besar “(HR. Muslim ( 560 ), Ahmad ( 23646 ) dan Abu Daud ( 89 ))
Faedah : Sebagian ulama mengatakan : Bagi siapa yang makanannya telah dihidangkan kemudian shalat di-iqamahi, maka sepatutnya dia memakan beberapa suap untuk mengatasi rasa laparnya. An-Nawawi membantah hal tersebut , dan beliau mengatakan : “ Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  ; Da janganlah seseorang tergesa-gesa hingga menyelesaikan makannya, adalah dalil yang menunjukkan bahwa dia makan menyelesaikan kebutuhannya dengan menyempurnakan makannya. Dan inilah pendapat yang shahih. Adapun penafsiran sebagian dari ulama Asy-Syafi’iyah bahwa dia cukup makan sesuap untuk mengatasi rasa laparnya yang amat sangat, bukanlah pendapat yang shahih. Dan hadits ini sangat jelas menolaknya.”(Muslim dengan Syarh An-Nawawi Jilid 3 ( 5 / 38 ))
Masalah : Apabila makanan telah dihidangkan sementara shalat telah di-iqamahi, apakah wajib untuk makan terlebih dahulu berdasarkan zhahir hadits ataukah perintah pada hadits sebatas menunjukkan suatu yang Sunnah ?
Jawab :  Amalan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, pada riwayat Ahmad dan selainnya menunjukkan pendahuluan makan secara mutlak. Dan sebagian ulama mengkhususkan hal itu apabila hati tertarik dan terbayang dengan makanan tersebut. Apabila hatinya terbayangkan akan makanan tersebut maka yang lebih utama baginya adalah mengambil makanan tersebut hingga  dia mengerjakan shalat dalam keadaan khusyu’. Dan juga diriwayatkan dari hadits Abu Ad-Darda`a radhiallahu ‘anhu beliau berkata : “ Diantara bentuk pemahaman seseorang adalah dengan menyelesaikan hajatnya hingga dia menuju shalat dengan hati yang tenang “ (Diriwayatkan secara mu’allaq oleh Al-Bukhari didalam Kitab Al-Adzan, bab. Idzaa Hadhara Ath-Tha’am wa Uqiimat Ash-Shalat. Ibnu Al-Mubarak meriwayatkan atsar ini secara maushul didalam kitab Az-Zuhd. Dan Muhammad bin Nashr Al-Marruzi meriwayatkannya didalam Kitab Ta’dziim Qadri Ash-Shalat, dari jalan Ibnu Al-Mubarak. Sebagaimana pernyataan Ibnu Hajar didalam Fathul Bari ( 2 / 187 ))
Pendapat yang tepat berkaitan dengan masalah itu adalah yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Haja -  dimana setelah beliau mengutip atsar Ibnu Abbas dan Atsar Al-Hasan bin Ali : “ Makan malam sebelum mengerjakan shalat akan menghilangkan hati yang tercela“, beliau mengatakan : Pada atsar ini semuanya mengisyaratkan bahwa sebab pengutamaan makan dari pada shalat itu adalah karena bayangan maka sepatutnyalah hukum diikutkan pada sebabnya, baik ketika sebab itu ada atau tidak, dan tidak terikat dengan seluruhnya atau sebagiannya.(Fathul Bari ( 2 / 189 – 190 ))

  1. Mencuci kedua tangan sebelum dan sesudah makan
Saya tidak menjumpai adanya Sunnah yang shahih yang diriwayatkan secara marfu’ hingga ke Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  , yang menerangkan perihal membasuh kedua tangan sebelum makan. Al-Baihaqi mengatakan : “ Hadits tentang membasuh kedua tangan setelah makan hadits yang hasan, dan tidaklah shahih hadits tentang membasuh kedua tangan sebelum makan. Akan tetapi disenangi hal itu untuk menghilangkan kotoran yang melekat pada kedua tangan dan yang semisalnya yang akan memberi mudharat kepada tubuh. Dan Imam Ahmad berkaitan dengan masalah itu terdapat dua riwayat dari beliau. Yaitu riwayat yang menganggap hal itu makruh dan yang satunya sebagai Sunnah. Dan Imam Malik merinci hal itu, dan mengkaitkan membasuh kedua tangan sebelum makan apabila ada kotoran. Adapun amalan Ibnu Muflih didalam kitab Al-Adab karya beliau, menunjukkan bahwa beliau cenderung berpendapat bahwa amalan tersebut Sunnah sebelum makan, dan ini adalah pendapat sejumlah besar ulama.
Dan permasalahan ini suatu yang lapang walhamdu lillah Rabbil ‘Alamiin.
Adapun membasuh kedua tangan setelah makan, tentang hal itu telah diriwayatkan beberapa atsar yang shahih, diantaranya, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhialahu ‘anhu, bahwa beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa yang tidur dan pada tangannya masih melekat ghamar dan tidak membasuhnya kemudian dia terkena sesuatu makan janganlah dia menyesali kecuali pada dirinya sendiri “ HR. Ahmad ( 7515 ),Abu Daud ( 3852 ), Al-Albani menshahihkannya.
Dan dari abu Hurairah, beliau berkata :
“ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pernah makan bagian punggung kambing, kemudian beliau berkumur-kumur dan membasuh kedua tangannya lalu shalat “ HR. Ahmad ( 27487 ), Ibnu Majah ( 493 ) dan Al-Albani menshahihkannya ( 498 )
Dan dari Aban bin ‘Utsman, bahwa ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu pernah makan roti dengan danging kemudian berkumur-kumur dan membsuh kedua tangannya lalu membasuh wajahnya, dan kemudian beliau mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi “HR. Malik ( 53 )
Faedah : Sebagian ulama menganggap sunnah wudhu’ yang syar’i sebelum makan apabila dalam keadaan junub. Dan hal itu disebutkan dalam sebuah hadits dan sebuah atsar. Adapun hadits yang dimaksud adalah hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  junub dan hendak makan atau tidur beliau terlebih dahulu berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat “ HR. Al-Bukhari ( 286 ), Muslim ( 305 ), dan lafazh hadits ini adalah lafazh riwayat Muslim, Ahmad ( 24193 ), An-Nasa`I ( 255 ), Abu Daud ( 224 ), Ibnu Majah ( 584 ) danAd-Darimi ( 757 )
Adapun atsar , adalah asar dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa apabila beliau hendak tidur atau makan dalam keadaan junub, beliau mencuci wajahnya, kedua tangannya hingga sampai ke siku, dan membasuh kepadalnya, lalu beliau makan atau tidur “HR. Malik ( 111 )
Asy-Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah mengatakan : “ Dan kami tidak mengetahui seorangpun yang beranggapan sunnahnya berwudhu’ sebelum makan, kecuali apabila dia dalam keadaan junub. (Al-Adab Asy-Syar’iyah ( 3 / 214 )
Perhatian :Al-Muhadist Al-Albani beragumen denga hadits ‘Aisyah : “ apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  hendak tidur dalam keadaan junub maka beliau berwudhu’ dan apabila hendak makan maka beliau membasuh kedua tangannya “HR. An-Nasa`I ( 256 ), Ahmad ( 24353 ) dan selain mereka berdua.
Bahwa disyariatkan untuk membasuh kedua tangan sebelum makan secaa mutlak berdasarkan hadits ini.
Akan tetapi hukum secara mutlak ini perlu diteliti lagi, dikarenakan beberapa hal :
Pertama : Hadits tersebut menerangkan tentang amalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  disaat beliau junub ketika tidur, makan dan minum.
Kedua : Sebagian riwayat-riwayat hadits tersebut datang dengan lafazh wudhu’ dan sebagian lainnya dengan penyebutan membasuh kedua tangan yang menerangkan boleh kedua amalan itu. As-Sindi didalam Hasyiyah-nya mengatakan : “ Sabda beliau : (( membasuh kedua tangan )) yaitu terkadang beliau mencukupkannya dengan hal itu untuk menerangkan pembolehan, dan terkadang beliau berwudhu’  sebagai keadaan yang lebih sempurna “Syarh Sunan An-Nasa`I karya As-Suyuthi dan Hasyiyah As-Sindi, Daar Al-Kitab Al-Arabi ( 1 / 138 – 139 )
Ketiga : Bahwa para Imam Ahlul Hadist, seperti Malik, Ahmad, Ibnu Taimiyah, An-Nasa`I rahimahumullah  dan juga selain mereka – dan kami telah mengutip perkataan mereka – tidaklah berpendapat bahwa hadits Aisyah diatas berlaku secara mutlak sebagaimana pendapat Al-‘Allamah Al-Albani – rahimahullah - yang menganggap berlaku secara mutlak, sedangkan mereka meriwayatkan hadits ini, yang menguatkan bahwa permasalahan ini menurut mereka hanya berlaku pada saat junub, sehingga wudhu’ dan membasuh tangan sebelum makan pada hadits ini berlaku hanya pada saat junub. Wallahu a’lam.

  1. Membaca Basmalah diawal memulai makan dan minum, dan membaca Alhamdulillah setelah selesai.
Diantara Sunnah, seseorang yang ehndak makan dan minum  sebelum makan dan minum hendaknya membaca basmalah dan membaca Alhamdulillah ta’ala setelah selesai makan dan minum.
Ibnul Qayim rahimahullah mengatakan : “ Membaca basmalah diawal makan dan minum dan membaca Alhamdulillah setelah selesai, mempunyai pengaruh yang sangat mengagumkan baik pada manfaatnya, kebaikan dan dalam mencegah kemudharatan. Imam Ahmad mengatakan : Apabila dalam makanan telah terkumpul empat hal, maka telah sempurna : Apabila menyebut nama Allah diawal makan, Alhamdulillah setelah makan, makan berjama’ah dan dari makanan yang halal (Zaad Al-Ma’ad ( 4 / 232 ))
Faedah membaca Basmalah : sebelum makan  yaitu bahwa syaithan diharamkan bergabung dalam makanan dan dalam meraih makanannya. Dari Hudzaifah radhiallhu ‘anhu, beliau berkata : “ apabila kami hadir bersama dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tidaklah kami meletakkan tangan kami hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  memulai, maka barulah kami meletakkan tangan kami. Dan suatu saat kami menghadiri makan bersama dengan beliau , lalu seorang anak wanita, sepertinya dia dipanggil dan kemudian datang dan meletakkan tangannya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  meraih tangannya. Kemudian datang seorang arab badui, sepertinya dia dipanggil namun tangannya diraih oleh beliau. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “ Sesungguhnya syaithan memasuki makanan yang tidak disebut nama allah. Dan syaithan datang dengan anak wanita ini untuk bergabung , maka saya menari tangannya. Dan datang dengan arab badui ini juga untuk bergabung dengannya, maka saya juga menarik tangannya. Dan demi dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya sesunguhnya tangan syaithan bersentuhan dengan tanganku besamaan dengan tangan anak wanita tersebut “HR. Muslim ( 2017 ), ahmad ( 22738 ) dan Abu Daud ( 3766 )
Lafazh Basmalah : Adalah dengan mengucapkan Bismillah. Dari Umar bin Abu Salamah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : “ Saat itu saya seoranganak keil yang berada didalam kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan tanganku meraih yang ada didalam piring, maka RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Wahai anak kecil, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang terdekat denganmu, maka hal itu menjadi makananku berikutnya “HR. Al-Bukhari ( 5376 ) dan lafazh hadits tersebut adalah lafazh beliau, Muslim ( 2022 ), Ahmad ( 15895),Abu Daud ( 3777 ), ibnu Majah ( 3267 ), Malik ( 1738 ) dan Ad-Darimi ( 2045 )
An-Nawawi didalam Kitab Al-Adzkar karya beliau memilih bahwa yang paling utama adalah mengucapkan : Bismillahirrahmanirrahim, dan apabila mengucapkan : Bismillah, maka sudah cukup dan sudah mengamalkan Sunnah (Al-Adzakr karya An-Nawaw ( 334 ).
Ibnu Hajar menyaggah pendapat tersebut, beliau berkata : “ Saya tidak melihat adanya dalil khusus yang menguatkan pernyataan beliau.
Saya berkata : Sebagian besar nash-nash yang ada menerangkan hanya dengan lafazh : BIsmillah , dan selain itu tanpa tambahan : Ar-Rahman Ar-Rahim. – dari hadits Amru bin Abi Slaamah, beliau berkata :Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “ Wahai anak kecil, apabila engkau makan maka sebutlah bismillah, makanlah dengan tangan kanamu dan makanlah yang terdekat denganmu. “HR. Ath-Thabrani didalam Al-Mu’jam Al-Kabir, dan Al-Albani memasukkannya didalam Silsilah Ash-Shahihah, dan beliau ebrkata : Sanad ini shahih sesuai dengan kriteria hadits Asy-Syaikhain ( 1 / 611 ) no. ( 344 ).
      Dan apabila seseorang yang makan lupa mengucapkan : bismilah sebelum makan kemudian dia teringat disaat dia tengah makan, maka hendaknya dia mengatakan : Bismillahi Awwalahu wa Akhirahu , atau mengatakan : Bismillahi fii Awwalihi waakhirihi. Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu ‘anha, beliau berkata : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “ Apabila salah seorang diantara kalian makan hendaknya dia menyebut : Bismillah ta’ala. Dan apabila dia lupa menyebut Bismillah ta’ala diawal makan, maka hendaknya dia mengucapkan : Bismillah Awwalahu wa Akhirahu “HR. Abu Daud ( 3767 ), dan lafazh diatas adalah lafazh Abu Daud, Al-Albani menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Ahmad ( 25558 ), At-Tirmidzi ( 1858 ), Ibnu Majah ( 3264 ) dan Ad-Darimi ( 2020 ).
      Adapun ucapan Alhamdulillah ta’ala, setelah menyelesaikan makan atau minum, maka pada ucapan ini mempunyai keutamaan yang sangat agung, yang Allah anugrahkan kepada segenap hamba-Nya. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Sesungguhnya Allah meridhai seorang hamba yang ketka makan suatu makanan lalu dia mengucapkan Alhamdulillah. Dan apabila dia minum suatu minuman maka diapun mengucapkan : Alhamdulillah. “HR. Muslim ( 2734 ), Ahmad ( 11562 ) dan At-Tirmidzi ( 1816 )
Ada banyak lafazh Alhamdulillah setelah selesai dari makan dan minum, diantaranya :
  1. “ Alhamdulillah katsiran mubarakan fihi ghairi makfiyyiin wa laa muwadda’in wa laa mustaghnan ‘anhu Rabbana “
  2. “ Alhamdulillah Alladzi kafaanaa wa arwaanaa ghaira makfiyyin wa laa makfuurin “
Abu Umamah radhiallahu ‘anhu meriwayakan , beliau berkata : bhwa Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah selesai dari menyantap makanannya, beliau sekali waktu mengucapkan :
 “ Alhamdulillah katsiran mubarakan fihi ghairi makfiyyiin wa laa muwadda’in wa laa mustaghnan ‘anhu Rabbana “HR. Al-Bukhari ( 5459 )
  1. “ Alhamdulillah alladzi ath’amaniy hadza wa razaqniihi min ghairi haulin minni walaa quwwatin.
Dari Mu’adz bin Anas dari bapak beliau, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Barang siapa yang makan suatu makanan, kemudian dia mengucakan : Alhamdulillah alladzi ath’amaniy hadza wa razaqniihi min ghairi haulin minni walaa quwwatin , segala dosanya yang telah lampau akan diampuni “HR. At-Tirmidzi ( 3458 )
  1. “ Alhamdulilah alladzi ath’ama wa saqaa wa sawwaghahu wa ja’ala lahu makhrajan “
Abu Ayyub al-Anshari meriwayatkan, beliau berkata : “ Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  ma\kan atau minum, beliau mengucapkan : Alhamdulillah alladzi ath’ama wa saqaa wa sawwaghahu wa ja’ala lahu makhrajan “HR. Abu Daud ( 3851 ), al-Albani mengatakan : Shahih.
  1. “ Allahumma ath’amtu wa asqaitu wa aqnaitu wa hadaitu wa ahbabtu, falillailhamdu ‘ala maa a’thaitu “
Dari Abdurrahman bin Jubair, bahwa seseorang yang telah melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  selama delapan tahun menceritakan kepadanya, bahwa dia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  apabila beliau disodorkan makanan, beliau mengucapkan :
“ Bismillah “ , dan apabila beliau selesai beliau mengucapkan :
“ Allahummah ath’amtu wa asqaituwa aqnaitu wa hadaitu wa ahyaitu falillahilhamdu ‘ala maa a’thaitu “Al-Albani mengatakan didalam As-Silsilah Ash-Shahihah ( 1 / 111 ) : HR. Ahmad ( 4 / 62 , 5 / 375 ) dan Abu Asy-Syaikh didalam Akhlaq An-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  , kemudian beliau menyebutkan sanadnya dan mengatakan : Sanad ini shahih kesemua perawinya tsiqat dan merupakan para perawi yang dipergunakan oleh Muslim
Faedah : Disenangi untuk mempergunakan lafazh-lafazh Alhamdulillah yang ada didalam As-Sunnah setelah selesai makan. Dengan sesekali mengucapkan lafazh yang ini dan sesekali dengan lafazh lainnya, sehingga denga demikian dia telah menjaga As-Sunnah  dari segala sisiknya. Dan dia akan mendapatkan berkah dari doa-doa ini. Bersamaan dengan itu seseorang akan merasakan didalam hatinya penghadiran makna-makna dari doa-doa ini ketika dia mengucapkan lafazh ini tsesekali waktu dan lafazh lainnya diwaktu yang lain. Dikarenakanhati seseorang apabila telah terbiasa dengan perkara tertentu – seperti berulang-ulang menyebutkan dzikir tertentu – maka dengan banyaknya pengulangan , biasanya penghadiran makna-makna dari doa tersebut akan semakin berkurang karena seringnya diulangi.
Faedah lainnya : Ibnu Abbas – radhiallahu’anhuma - meriwayatkan , bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Barang siapa yang Allah telah memberikan makanan baginya, hendaknya dia mengucapkan : Allahumma barik lana war-zuqnaa khairan minhu. Dan barang siapa yang Allah telah memberinya minum, hendaknya dia mengucapkan : Allahumma baarik lanaa fiihi wa zidnaa fiihi. Karena sesungguhnya saya tidak mengetahui ada makanan dan minuman yang akan memuaskan selain susu “HR. At-Tirmidzi ( 3455 )

  1. Makan dan minum dengan mempergunakan tangan kanan dan larangan  mempergunakan tangan kiri
Telah kita sebutkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  kepada Umar bin Abi Salamah :
“ Wahai anak kecil, makanlah dengan menyebut Bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang terdekat denganmu “HR. Al-Bukhari ( 5376 )
Dan dari hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Janganlah kalian makan dengan mempergunakan tangan kirimu karena sesungguhnya syaithan makan dengan mempergunakan tangan kirinya “HR. Muslim ( 2020 )
Dan pada hadits Umar radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Apabila salah seorang diantara kalian makan, hendaknya dia makan dengan mempergunakan tangan kanannya dan apabila minum hendaknya dengan mempergunakan tangan kanannya. Karena sesungguhnya syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya “HR. Muslim ( 2020 ), Ahmad ( 4523 ), At-Tirmidzi ( 1800 ), Abu Daud ( 3776 ), Malik ( 1712 ) dan Ad-Darimi ( 2020 )
Ibnul Jauzi mengatakan : “ Ketika tangan kiri dijadikan untuk ber-istinja’ dan menyentuh hal-hal yang najis, sementara tangan kanan untuk mengambil makanan, maka tidaklah shahih salah satu dari keduanya dipergunakan pada pekerjaan tangan yang lainnya, dikarenakan ini merupakan perendahan suatu yang memiliki kedudukan serta meninggikan suatu yang direndahkan kedudukannya. Barang siapa yang menyalahi tuntunan hikmah syaa’ berarti telah menyepakati syaithan “
Sedangkan hadits-hadits tersebut dalam permasalahan ini adalah hadits-hadits yangmasyhur yang tidak lagi tersembunyi oleh khalayak awam, hanya saja sebagian kaum muslimin – semoga Allah memberi mereka hidayah – masih saja bersikeras dengan sifat yang tercela ini, yaitu makan dan minum dengan mempergunakan tangan kiri. Dan apabila dikatakan kepada mereka tentang hal itu, mereka menjawab : Hal ini telah menjadi kebiasaan kami dan sangat sulit untuk merubahnya. Demi Allah  sesungguhnya jawaban ini merupakan kemilau rayuan syaithan bagi mereka, dan penghalang bagi mereka untuk mengikuti syara’. Dan secara umum, ini merupakan bukti akan kurangnya iman ddidalam hati mereka. Jika tidak maka apa makna dari penyelisihan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan larangan beliau !
Dan lebih buruk dan lebih keji dari itu, adalah mereka yangmelakukan hal itu dengan kesombongan dan keangkuhan.
Salamah bin al-Akwa’ radhiallahu ‘anhumeriwayatkan : “ Bahwa seseorang makan disisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dengan mempergunakan tangan kirinya. Maka beliau bersabda : “ Makanlah dengan tangan kananmu “ Orang itu berkata : Saya tidak sanggup. Beliau bersabda : Engkau tidak sanggup ? Tidak ada yang menghalangimu kecuali rasa sombong. Maka diapun tidak sanggup mengangkat tangannya kemulutnya “ Pada riwayat Ahmad : “ Maka tangan kanannya tidak sanggup lagi dia angkat kemulutnya selamanya “HR. Muslim ( 2021 ) dan Ahmad ( 16064 )
An-Nawawi mengatakan : “ Pada hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang mendoakan siapa saja yangmenyalahi hukum syara’ tanpa adanya udzur. Dan pada hadits ini juga menunjukkan perintah untuk menjalankan Amar Makruf dan Nahi Munkar disetiap keadaan hingga disaat makan sekalipun. Dan disenangi unum mengajarkan seseorang yang makan dengan adaz-dab makan apabila dia menyalahinya (Syarh Shahih Muslim Jilid 7 ( 14 / 161 ).
Peringatan : Apabila ada udzur mempergunakan tangan kanan  untuk makan, seperti karena sakit atau luka dan selainnya, maka tidaklah mengapa makan dengan mempergunakan tangan kiri. Dan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.

  1. Makan dengan makanan yang terdekat
Disalah satu riwayat pada hadits Umar bin Abi Salamah, bahwa beliau mengatakan : Saya makan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pada suatu hari, lalu saya mengambil daging yang ada di seberang piring. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Makanlah makanan yang terdekat denganmu “ HR.  Muslim ( 2022 )
Sebab dari larangan itu, dikarenakan makan dia makan  ditempat orang lain mengambil makan dengan adab yang jelek. Dan orang-orang yang makan bisa saja merasa jijik dengan perbuatan ini – dan ini yang kebanyakan terjadi -.
Akan tetapi mungkin ada yang menyanggah kepada kami, danmengatakan : Lalu apa yang kalian katakan tentang hadits Anas , dimana beliau berkata : “ Sesungguhnya seorang penjahit mengajak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  untuk menyantap makan sajiannya, maka saya berangkat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  , dan dia menyuguhkan roti dari tepung dan maraq – kuah daging – yang bercampur labu dan dendeng. Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengambil labu yang ada diseberang piring “HR. Al-Bukhari ( 5436 )
Jawaban atas sanggahan ini : Kedua hadits ini tidaklah saling bertentangan , dan kami menjawabnya sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr : “ Bahwa al-maraq, al-idam dan makanan lainnya apabila terdiri atas dua jenis atau banyak, maka tidak mengapa menjulurkan tangan untuk mengambilnya, karena bolehnya memilih makanan yang dihidangkan di meja makan… Kemudian beliau berkata – mengomentari sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  : “ Dan makanlah dengan makanan yang terdekat denganmu “ - : Dan sesungguhnya beliau memerintahkan kepadanya untuk makan dengan makanan yang terdekat, karena makanan yang ada waktu itu hanya satu jenis. Wallahu a’lam. Demikianlah yang ditafsirkan oleh para ulama (At-Tamhid ( 1 / 277 ) . Dan dengan begitu jelaslah penyesuaian kedua hadits tersebut – Wallahu Al-Muwafffiq -.

  1. Disenangi makan dari pinggiran piring bukan bagian atasnya
Disebutkan pada hadits Ibnu Abbas – radhiallahu ‘anhuma -, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Apabila salah seorang diantara kalian makan suatu makanan maka janganlah dia makan pada bagian atasnya, akan tetapi hendaknya dia makan pada bagian pinggirnya, karena sesungguhnya berkah turun dari bagian atasnya “. Pada lafadz riwayat Ahmad : “ Makanlah kalian pada bagian pinggir piring, dan janganlah kalian makan dari bagian tengahnya, karena berkah turun pada  bagian tengahnya “ HR. Abu Daud ( 3772 )
Bagian tengah diberi kekhususan dengan turunnya berkah, karena tempat itu adalah tempat paling adil. Dan sebab dari larangan tersebut agar seseorang yang makan  tidak terharamkan baginya berkah yang berada dibagian tengah. Dan juga termasuk didalam hadits ini apabila yang makan lebih dari seseorang – berjama’ah -, karena seseorang diantara mereka yang mendahului mengambil dibagian tengah makanan sebelum bagian pinggirnya, telah melakukan adab yang jelek kepada mereka, dan mementingkan diri sendiri untuk suatu yang baik selain dari mereka, Wallahu a’lam.

  1. Disenangi makan dengan mempergunakan tiga jari dan menjilati jari setelah makan.
Diantara Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  , bahwa beliau makan dengan mempergunakan tiga jari. Dan juga menjilati jarinya setelah makan. Didala hadits Ka’ab bin Malik dari bapaknya, beliau berkata : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  ketika makan beliau mempergunakan tiga jari dan menjilati jarinya sebelum mengelapnya “HR. Muslim ( 20232 )
Ibnul Qayyim mengatakan : “ Dikarenakan makan dengan satu atau dau jari tidaklah menjadikan seorang yang makan menikmatinya dan tidak juga memuaskannya dan tidak mengenyangkannya kecuali setelah lama berselang dan juga tidak mengenakkan organ mulut dan pencernaan dengan yang masuk kedalamnya dari setiap makanan … Sedangkan makan dengan lima jari dan telapak tangan  akan menyebabkan makan memenuhi organ mulut dan juga pencernaan. Dan terkadang akan menyumbat saluran makan dan memaksakan organ-organ makan untuk mendorongnya dan juga pencernaan akan terbebani. Dan dia tidak akan mendapatkan kelezatan dan juga kepuasan. Dengan begitu maka cara makan yang paling bermanfaat adalah cara makan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan cara makan yang meneladani beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  yaitu dengan mempergunakan tiga jari “Zaad Al-Ma’ad ( 4 / 222 ), dengan sedikit perubahan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Apabila salah seorang diantara kalian makan, maka janganlah dia membasuh tangannya hingga dia menjilatnya atau dijilatkan kepada orang lain “. Dan pada riwayat Ahmad dan Abu Daud :
“ Janganlah dia mengelap tangannya dengan kain lap, hingga dia menjilatnya atau dijilatkan kepada orang lain “HR. Al-Bukhari ( 5456 ), Muslim ( 2031 ), Ahmad ( 3224 ), Abu Daud ( 3847 ), Ibnu Majah ( 3269 _ dan Ad-Darimi ( 2026 )
Dan sebab hal itu diperintahkan dfiterangkan pada hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  memerintahkan untuk menjilat jari dan piring makanan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : Sesungguhnya kalian tidak mengetahui dimanakah turunnya berkah “ HR. Muslim ( 2033 )
Dan pada sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  :
“ Kalian tidak mengetahui dimanakah turunnya “ , maknanya – wallahu a’lam – bahwa makanan yang berada dihadapan seseorang mengandung  berkah, dan dia tidaklah mengetahui apakah berkar itu yang dimakannya ataukah yang tersisa dijari-jarinya atau yang tersisa dibagian bawah piring ataukah pada butiran makanan yang terjatuh. Maka sepatutnyalah seseorang menjaga hal ini semuanya agar dia mendapatkan berkah. Dan asal suatu berkah adalah tambahan dan kebaikan yang selalu ada serta senantiasa dirasakannya. Dan yang dimaksud disini –wallahu a’lam – adalah yang dapat mengenyangkan dan akhirnya memberi keselamatan dari segala gangguan dan memperkuat ketaatan kepada Allah dan lain sebagainya, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi (Syarh Muslim jilid 7 ( 13 / 172 ).

  1. Disenangi mengambil butiran yang terjatuh, membasuh yang menempel padanya lalu memakannya.
Dijelaskan pada hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Apabila butiran makanan seseorang diantara kalian terjatuh, hendaknya dia mengambilnya, lalu membersihkan kotoran yang menempel kemudian memakannya dan jangan dia membiarkannya sebagai makanan syaithan … al-hadits “ Pada riwayat lainnya :
“ Sesungguhnya syaithan ikut menghadiri makanannya. Maka apabila salah seorang diantara kalian terjatuh makanannya maka hendaknya dia membersihkan kotoran yang menempel padanya kemudian  memakannya dan tidak menyisakannya untuk syaithan. Dan apabila dia telah menyelesaikan makannya hendaknya dia menjilat tangannya karena sesungguhnya dia tidak mengetahui makanan manakah yang ada berkahnya “HR. Muslim ( 2033 ) dan Ahmad ( 14218 )
Pada hadits ini ada beberapa faedah  diantaranya :
Bahwa syaithan selalu mengawasi manusia dan mengiringinya dan berusaha untuk mempengaruhinya. Dan berupaya untuk berkumpul dengan manusia hingga disaat makan dan minum.
Diantaranya pula bahwa menghilangkan kotoran yang menempel baik berupa tanah dan selainnya pada makanan yang terjatuh kemudian memakannya dan pengharaman syaithan dari makanan tersebut, karena syaithan adalah musuh, dan seorang musuh seharusnya di jauhkan dan berlindung darinya.
Diantaranya, bahwa berkah makanan bisa jadi ada pada makanan yang terjatuh makan janganlah melalaikannya.
Diantaranya : Sesungguhnya syaithan hadir dan selalu menyertai manusia, dan akal tidak punya hak untuk mengingkari kehadiran syaithan sebagaimana yang disangkakan oleh orang-orang yang memiliki akal yang sakit.

  1. Larangan mengambil dua kurma bersamaan
Larangan ini berlaku bagi jama’ah, bukan bagi yang makan sendiri. Dan tentang hal ini ada beberapa hadits yang shahih.
Diantaranya dari jalan Syu’bah dari Jabalah, beliau berkata : Kami pernah berada di Madinah bersama dengan beberapa penduduk Irak, dan paceklik telah menimpa kami. Maka Ibnu Az-Zubair memberi kami rizki berupa kurma. Dan Ibnu Umar melintasi kami lalu berkata “ Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah melarang mengambil bersamaan lebih dari satu, kecuali seseorang diantara kalian telah meminta izin kepada saudaranya “HR. Al-Bukhari ( 2455 ), Muslim ( 2045 ), Ahmad ( 5017 ), At-Tirmidzi ( 1814 ), Abu Daud ( 3834 ), Ibnu Majah ( 3331 ).
Ibnul Jauzi didalam Al-Musykil berkata : “ Adapun hukum hadits tersebut, bahwa hukum ini berlaku pada jama’ah beberapa orang. Dan kebiasaan yang berlaku adalah mengambil kurma satu persatu. Apabila seseorang mengambil bersamaan  maka akan menjadikan jatah mereka berkurang dan akan mempengaruhi mereka, olehnya itu dibutuhkan izin dari mereka. “Kasyful Musykil min Hadits Ash-Shahihain ( 2 / 565_ no. ( 1165 )
Larangan pada hadits ini dapat menunjukkan pengharaman dan juga dapat berarti suatu yang makruh, dan masing-masingnya telah dinyatakan oleh ulama. An-Nawawi berpendapat bahwa perlu ada detail pada masalah ini, beliau mengatakan : “ Yang benar perlu diperinci, apabila makan tersebut mereka diantara mereka bersamaan, maka mengambil lebih dari satu bersamaan hukumnya haram, kecuali jikalau mereka meridhainya, dan ini dengan dapat dengan pernyataan mereka yang jelas, atau yang sederajat dengan pernyataan tersebut baik berupa indikasi keadaan atau isyarat dari mereka semuanya, dimana dapat diketahui dengan pasti atau dengan persangkaan yang kuat bahwa meeka meridhainya. Kapan dia ragu atas keridhaan mereka, maka hukumnya haram. Dan apabila makanan tersebut untuk selain mereka atau untuk salah seorang diantara mereka mesti disyaratkan keridhaannya sendiri, apabila dia mengambilnya tanpa keridhaannya maka hukumnya haram. Dan disenangi untuk meminta izin kepada orang-orang yang menyertainya makan namun tidaklah wajib. Dan apabila makanan tersebut untuk dirinya sendiri dan dia menjamu mereka sebagai tamu maka tidaklah diharamkan mengambil lebih dari satu bersamaan. Kemudian apabila makanan tersebut jumlahnya sedikit maka disukai untuk tidak mengambil lebih dari satu bersamaan, karena hanya mencukupi mereka. Dan apabila jumlahnya banyak, dimana melebihi jumlah mereka maka tidak mengapa mengambil lebih dari satu sekaligus. Akan tetapi adab yang berlaku secara mutlak dan kesopanan dalam makan  dan meninggalkan sikap rakus kecuali jikalau dalam keadaan tergesa-gesa dan semakin terburu-buru lagi jika ada pekerjaan yang lain (Syarh Muslim jilid 7 ( 13 / 190 ).
Masalah : Apakah jenis-jenis makanan lainnya yang dapat diambil satu persatu dapat dianalogikan dengan kurma ?
Jawab :  Iya, dapat dianalogikan kepada kurma, apabila kebiasaan yang berlaku makanan tersebut diambil satu demi satu. Ibnu Taimiyah mengatakan ; “ Dan dapat dianalogikan larangan mengambil sekaligus lebih dari satu semua makanan yang kebiasaannya diambil satu persatu”Al-Adab Asy-Syar’iyah ( 3 / 158 )

  1. Disenangi memakan suatu makanan setelah tidak panas lagi.
Dari Asma` binti Abu Bakar radhiallahu ‘anhuma, apabila beliau membuat tsariid – sejenis makanan – belaiu menutupnya dengan sesuatu hingga tidak mendidih, lalu beliau berkata : Sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Sesungguhnya yang demikian itu lebih besar berkahnya “HR. Ad-Darimi ( 2047 ), al-Albani memasukkan hadits ini didalam Silsilah Ash-Shahihah no. ( 392 ) dan Ahmad ( 26418 ).
Abu Hurairah radhgiallahu ‘anhu berkata : “ Tidaklah menyantap makanan hingga panasnya hilang “Al-Albani mengatakan didalam Irwa’ Al-Ghalil ( 1978 ) : Shahih, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi ( 7 / 2580 )
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tidaklah menyantap makanan  disaat makanan itu sangat panas. Ibnul Qayyim (Zaad Al-Ma’ad ( 4 / 233 )) mengatakan : Dan makna yang paling tepat dengan kalimat berkah pada padist ini adalah yang dapat mengenyangkan dan selamat dari sakit yang timbul diakhirnya, dan menguatkan ketaatan kepada Allah dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi (Syarh Muslim jilid 7 ( 13 / 172 )

  1. Larangan mencela makanan dan menghinanya
Disebutkan didalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mencela makanan sekalipun juga. Apabila beliau menghendaki suatu makanan maka beliau akan memakannya dan apabila beliau tidak menyukainya maka beliau meninggalkannya “HR. Al-Bukhari ( 5409 ) , Muslim ( 2064 ), ahmad ( 9882 ), At-Tirmidzi ( 2031 ), Abu Daud ( 3763 ), Ibnu Majah ( 3259 ) dan Al-Baghawi didalam Syarh As-Sunnah ( 2843 ).
Mencela makanan seperti dengan mengatakan : Terlalu asin, atau kurang asin, kecut, tipis, keras, kurang matang, dan lain sebagainya, sebagaimana diaktakan oleh An-NawawiSyarh Muslim jilid 7 ( 13 / 22 ).
Dansebab larangan itu, dikarenakan makanan adalah ciptaan Allah yang tidak boleh dicela. Dan ada alasan lainnya yaitu bahwa mencela makanan akan menyakiti perasaan pembuat makanan hingga dia bersedih dan tersinggung, dikarenakan dialah yang mempersiapkan dan menyajikannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menutup pintu ini agar jangan rasa sedih mendapati pintu untuk masuk kedalam hati seorang muslim Dan Syariat Islam selalu datang dengan hal serupa ini.
Masalah : Apakah hadits ini bertentangan dengan keengganan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  makan dhabb – kadal gurun -HR. Al-Bukhari ( 5537 ), Muslim ( 1946 ), Ahmad ( 6678 ), An-Nasa`I ( 4316 ), Abu Daud ( 3794 ), Ibnu Majah ( 3241 ) , Malik ( 1805 ) dan Ad-Darimi (2087 ). Dan apakah sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang dhabb yakni : “ Saya merasa kasihan kepadanya ‘ dan dalam riwayat lainnya : “ Daging serupa ini saya tidak makan sama sekali “, tergolong mencela makanan ?
Jawab : Bahwa tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut. Dan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang dhabb tidak tergolong mencela makanan. Melainkan pemberitahuan sebab mengapa beliau tidak memakannya. Yaitu bahwa beliau tidak menyukai  makan jenis ini dan bukan kebiasaan beliau memakannya. An-Nawawi mengatakan : “ Adapun hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  meninggalkan memakan dhabb bukan termasuk dalam kategori mencela makanan, melainkan merupakan pemberitahuan bahwa ini adalah makan yang spesifik yang beliau tidak menyukainya (Syarh Muslim jilid 7( 14 / 22 ).

  1. Hukum minum dan makan sambil berdiri
Para ulama berbeda persepsi tentang hukum mnum sambil berdiri. Dan perbedaan persepsi diantara mereka bermuara pada sejumlah hadits-hadits yang shahih yang secara zhahirnya bertentangan. Sebagian diantara hadits-hadits tersebut menerangkan larangan minum berdiri sedangkan sebagian lainnya adalah sebaliknya. Dan kami akan melampirkan sebagian diantaranya :
  1. Anas radhiallahu ‘anhu meriwayatkan , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang minum sambil berdiri “. Dan pada riwayat lainnya : “ Melarang seseorang minum sambil berdiri “HR. Muslim ( 2024 ), Ahmad ( 11770 ), At-Tirmidzi ( 1879 ), Abu Daud ( 3717 ), Ibnu Majah ( 3424) dan Ad-Darimi ( 2127 ).
  2. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhialahu ‘anhu beliau berkata : “ Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang dari minum sambil berdiri “ HR. Muslim ( 2025 ),ahmad ( 10885 ) dan Al-Baghawi didalam Syarh As-Sunnah ( 3045 )
  3. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “ Dan janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian minm smabil berdiri, barang siapa yang lupa maka hendaknya dia memuntahkannya “HR. Muslim ( 2026 ), Ahmad ( 8135 )
Hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri :
1.       Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Saya menuangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri “HR. Al-bukhari ( 1637 ), Muslim ( 2027 ), Ahmad ( 1841 ), At-Tirmidzi ( 1882 ), An-Nasa`I ( 2964 ) dan Ibnu Majah ( 322 ).
2.       Dari An-Nazzal, beliau berkata : “ Ali radhiallahu ‘anhu datang menuju pintu Ar-Rahbah, lalu beliau minum sambil berdiri. Beliau berkata : Sesungguhnya beberapa orang tidak menyukai salah seorang diantara mereka minum sambil berdiri. Dan sesungguhnya saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melakukannya sebagaimana kalian telah melihatku melakukannya “ pada lafazh riwayat Ahmad : “ beliau berkata : Bagaimana pendapat kalian jika saya minum sambil berdiri, karena sesungguhnya saya telah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  minum sambil berdiri. Dan jika saya minum sambil duduk, sesungguhnya saya tleah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  minum sambil duduk “HR. Al-Bukhari ( 5615 ), Ahmad ( 797 (, An-Nasa`i ( 130 ) dan Abu Daud ( 3718 ).
3.       Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : “ Kami dizaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan kami makan sambil berjalan “HR. Ahmad ( 4587 ), Ibnu Majah ( 3301 ), Al-Albani menshahihkannya ( 3364 ), Ad-Darimi ( 2125 )
4.       Atsar dari Aisyah, Sa’ad bin Abu Waqqash, bahwa mereka berdua membolehkan seseorang minum sambil berdiri. Ibnu Umar dan Ibnu Az-Zubair juga terlihat minum sambil berdiri (Al-Muwaththa’ ( 1720, 1721, 1722 ).
Berdasarkan hadits-hadits ini yang secara kontekstual kontradiktif  dengan selainnya, ulama berselisih dalam menerangkan hukumnya. Pendapat yang paling tepat menurutku adalah yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah didalam Fatawa beliau, beliau mengatakan : “ Akan tetapi menyelaraskan hadits-haits tersebut dengan menyatakan adanya keringanan di saat mempunyai udzur. Hadits-hadits larangan minum berdiri yang berada didalam As-Shahih seperti: “ Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang minum sambil berdiri “, hadits yang diriwayatkan oleh Qatadh dari Anas : “ bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang minum smbil berdiri “. Qatadah berkata : Bagaimana dengan makan ? Beliau berkata : Hal itu lebih buruk dan jelek.
Sedangkan hadits-hadits yang memberi keringanan, semisal hadits yang diriwayatkan didalam Ash-Shahihain dari Ali dan Ibnu Abbas , beliau berkata ; “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  minum air zam-zam sambil berdiri .“ Dan yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ali : Bahwasanya Ali berada di tanah lapang yang berpasir dan dia minum dalam keadaan berdiri, kemudian beliau berkata : Sesungguhn ya manusia dimakruhkan minum sambil berdiri, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammelukukan seperti apa yang aku lakukan. Dan hadits Ali ini telah diriwayatkan padanya ada atsar bahwasanya Rasulullah melakukan hal itu saat minum air zam-zam, sebagaimana datang pada hadits Ibnu ‘Abbas, hal ini adalah ketika berhaji, dan orang-orang disana melaksanakan thawaf dan minum dari air zam-zam, mereka mengambil air serta meminta minum darinya, dan tidak ada tempat untuk duduk , bersamaan dengan ini beliau lakukan selang waktu sedikit sebelum beliau meninggal, jadilah hal ini dan yang semisalnya dikecualikan dari hal tersebut sebagai larangan. Dan hal ini datang dari perkara syariat : Bahwa larangan dari sesuatu diperbolehkan ketika ada hajat, bahkan dia lebih ditekankan hukum pembolehannya dari sekedar dibolehkan ketika ada hajat, bahkan pula perkara haram yang diharamkan dia dimakan dan diminum, seperti bangkai dan darah yang diperbolehkan dalam keadaan darurat. Al-Fatawa ( 32/209-210)

  1. Tidak disenangi bernafas dalam bejana dan meniup padanya.
Termasuk adab-adab ketika minum adalah seorang yang minum sebaiknya tidak bernafas dalam bejana dan tidak pula meniupnya, padanya ada hadits-hadits yang shahih, diantaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila salah seorag diantara kalian minum maka janganlah dia bernafas dalam bejana …Al-Hadist. (HR. Al-Bukhari ( 5630 ), Muslim ( 267 ), Ahmad ( 22059 ), At-Tirmidzi ( 1889 ), An-Nasa`i (47), dan Abu Daud ( 31 ).Dan diantaranya pula hadits Ibnu ‘Abbas : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bernafas dalam bejana dan meniupnya.(HR. At-Tirmidzi ( 1888 ) Larangan bernafas dalam bejana ini adalah salah satu adab yang mana ditakuti akan mengotorinya dan menjadikan bau busuk serta terjatuhnya sesuatu dari mulut dan hidung padabejana dan sejenisnya, Hal ini adalah pendapat Imam An-Nawawi. Syarh Shahih Muslim jilid kedua ( 3/130)
Adapun meniup minuman, maka padanya akan diperoleh dari mulut yang meniup bau yang tidak sedap yang memuakkan karenanya. Terlebih lagi jika yang minum bergantian dan berbilang, maka nafas-nafas yang meminum akan mencampur-adukkannya, oleh karena itu Rasulullah menggabungkan  antara larangan dari bernafas dalam bejana dan meniupnya, demikianlah pendapat Ibnu Al-Qayyim. Zaadu Al-Ma’aad ( 4/235).
  1. Disenangi mengambil nafas sebanyak tiga kali ketika minum, dan bolehnya minum dengan sekali tegukan
Disebutkan didalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengambil nafas sebanyak tiga kali sewaktu minum, dan beliau bersabda :
“ Sesungguhnya hal ini akan lebih menghilangkan rasa dahaga, lebih menjaga dan lebih bermanfaat  “ Anas berkata : Maka saya mengambil nafas tiga kali ketika minum “ HR. Al-Bukhari ( 45631 ), Muslim ( 2028 ).
Yang dimaksud dengan mengambil nafas ketika minum sebanyak tiga kali adalah dengan menjauhkan bejana air dari mulut sipeminum, lalu dia mengambil nafas tiga kali, karena mengambil nafas dibejana suatu yang dilarang.
Dan diperbolehkan meminum dengan sekali tegukan dan bukan suatu yang makruh. Dan ini ditunjukkan pada hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengunjungi Marwan bin Al-Hakam, dan dia berkata kepadanya : “ Apakah anda telah mendengar jikalau Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah melarang menghembuskan nafas didalam bejana  air ? Abu Sa’id berkata : Benar. Maka seseorang berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya dahafa saya tidak hilang hanya dengan sekali tegukan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  besabda : “ Jauhkanlah cerek air dari mulutmu kemudian ambillah nafas “. Orang itu berkata : Namun sesungguhnya saya melihat ada kotoran pada cerek tersebut . Beliau bersabda : “ Maka buanglah “HR. At-Tirmidzi ( 1887 ).
Malik mengatakan : “ tidak mengapa seseorang minum hanya dengan sekali mengambil nafas. Dan saya berpendapat ini adalah rukhshah/keringanan dari penjelasan yang ada pada hadits : “ Sesungguhnya dahaga saya tidaklah hilang hanya dengan sekali mengambil nafas “At-Tamhid karya Ibnu Abdil Barr ( 1 / 392 ).
 Syaikhul Islam mengatakan : “ Hadits ini merupakan dalil – hadits diatas – bahwa sekiranya rasa dahaganya telah hilang hanya dengan sekali mengambil nafas dan tidak lagi butuh untuk mengambil nafas, maka hal tersebut diperbolehkan. Dan saya tidak mengetahuiada imam yang mewajibkan mengambil nafas tiga kali, dan mengharamkan minum hanya dengan sekali tegukan “ Al-Fatawa ( 32 / 209 ).

  1. Makruh minum dimulut bejana/cerek air
Tentang permasalahan ini ada beberapa hadits yang shahih. Dari abu Hurairah radhiallahu ‘anha beliau berkaa : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam   telah melarang minum dimulut al-qirbah – sejenis botol penyimpan air dari kulit – dan cerek, dan melarang tetangganya menancapkan kayu didindingnya “HR. Al-Bukhari ( 5627 ), Ahmad ( 7113 ) tanpa penggalan kedua hadits diatas. Dan Ahmad meriwayatkan penggalan kedua hadits diatas pada riwayat lainnya. Juga diriwayatkan oleh Muslim ( 1609 ), At-Tirmidzi ( 1353 ), Abu Daud ( 3634 ), Ibnu Majah ( 2335 ), Malik ( 1462 ) dan kesemuanya menyebutkan penggalan kedua dari hadits diatas selain pengglan yang pertama.
Dan dari Ibnu Abbas – radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah melarang seseorang minum dimulut bejana “HR. Al-Bukhari ( 5629 ), ahmad ( 1990 ), At-Tirmidzi ( 1825 ), An-Nasa`I ( 4448 ), abu Daud ( 3719 ), ibnu Majah ( 3421 ) dan Ad-Darimi ( 2117 ).
Pada kedua hadits tersebut berisikan larangan yang sangat jelas dari minum dimulut al-qirbah dan cerek. Dan yang semestinya adalah dengan menuangkan minuman tersebut ketempat air lalu minum darinya. Larangan ini oleh sebagian ulama memahaminya sebagai suatu larangan, dan sebagian lainnya menganggapnya hanya sebatas makruh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Diatara mereka menjadikan hadits-hadits larangan sebagai nasikhyang menghapuskan hukum – hadits-hadits yang membolehkan.
Para ulama menyebutkan beberapa kandungan hikmah yang menyebabkan larangan ini, dan kami akan menyebutkan sebagian diantaranya :
Seringnya nafas orang yang minum melalui mulut cerek akan menyebabkan bau busuk dan tidak sedap yang akan menjadikan perasan muak.
Dan juga terkadang didalam qirbah atau cerek ada serangga atau hewan  atau kotoran atau selainnya yang tidak disadari oleh yang minum, lalu masuk kedalam kerongkongannya dan menimbulkan mudharat kepadanya.
Diantaranya terkadang air akan bercampur dengan liur yang minum yang menjadikan orang lain merasa jijik.
Terkadang liur dan nafas yang minum akan menyebabkan penyakit kepada orang lain, dimana meurut para pakar kedokteran bahwa bibit penyakit bisa saja berpindah melalui liur dan nafas.
Masalah : Telah shahih, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  minum dari mulut qirbah yang tergantung. Maka Bagaimanakah menyesuaikan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang menunjukkan pemboleha minum dimulut qirbah dengan larangan beliau dari ucapannya ?
Jawab : Ibnu Hajar mengatakan : “ Syaikh kami didalam Syarh At-Tirmidzi mengatakan : Sekiranya dibedakan apabila dalam keadaan yang ada udzur, seperti misalnya qirbah yang tergantung, dan seseorang yang butuh untuk minum tidak mendapatkan wadah dan tidak mampu untuk menjangkau dengan tangannya, maka pada keadaan tersebut tidaklah makruh, dan kepada keadaan itulah, hadits-hadits yang telah disebutkan diatas tersebut dipahami. Dan antara seseorang yang tidak mempunyai udzur, maka hadits-hadits larangan dipahami pada keadaan ini. “
Saya – yang berkata adalah Ibnu Hajar – “ Dan pendapat tersebut dikuatkan pula, bahwa hadits-hadits yang menunjukkan pembolehan semuanya menunjukkan bahwa qirbah tersebut dalam keadaan tergantung, dan minum dari qirbah yang tergantung lebih khusus daris ekedar minum dari qirbah. Dan tidak ada argumen dari hadits-hadits yang menunjukkan pembolehan secara mutlak, melainkan hanya pada keadaan ini saja. Dan memahami pembolehan tersebut pada keadaan darurat sebagai upaya menyelaraskan kedua hadits tersebut lebih utama dari pada menggiringnya sebagai nasikh , Wallahu a’lam (Fathul Bari ( 10 / 94 )

  1. Disenangi bagi seorang yang menuang minuman, sebagai orang terakhir yang minum
Dalil akan masalah itu adalah hadits Qatadah radhiallahu ‘anhu yang panjang : “ … Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menuang minuman kepada wadah mereka hingga tidak ada lagi yang tersisa selain saya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  . Beliau berkata : Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menuangkan kepadaku, dan berkata : Minumlah.  Saya berkata : Saya tidak minum hingga anda minum wahai Rasulullah . Beliau bersabda :
“ Sesungguhnya yang menuangkan minum adalah yang palingterakhir minum”
Beliau berkata : Maka sayapun minum dan Rasulullah kemudian juga minum … al-hadits “ HR. Muslim ( 681 ), Ahmad ( 22040 ), At-Tirmidzi ( 1894 ), Ibnu Majah ( 3434 ), Ad-Darimi ( 2135 ).
Penunjukan pada hadits ini sangatlah jelas, bahwa yang bertanggung jawab menuangkan minum kepada suatu kaum , maka dia mendahulukan mereka dari dirinya sendiri, dan dia adalah orang yang paling akhir minum, untuk meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

  1. Disenangi berbicara ketika menghadapi makanan
Sebagai bentuk penyelisihan akan kebiasaan orang asing, dimana mereka tidak berbicara sama sekali ketika makan (Lihat : Ihya’ Ulumuddin karya Al-Ghazali ( 2 / 11 ), Daar Al-Hadist cet. 1 1412 H).
Ibnu Muflih mengatakan : “ Ishaq bin Rahawaih mengatakan , saya pernah sekali waktu makan malam bersama Abu Abdillah ( Ahmad bin Hanbal ) dan beberapa kerabat beliau. Dan kami tidak berbicara sedikitpun sementara beliau makan dan mengatakan : Alhamdulillah, bismillah, kemudian beliau mengatakan : Makan, memuja lebih baik dari pada makan smabil berdiam diri. Dan saya tidak menjumpai dari Imam Ahmad yang menyelisihi riwayat ini dengan penyelisihan yang jelas. Dan juga kami tidak menjumpai riwayat tersebut pada mayoritas perkataan para ulama Hanabilah. Zhahirnya Imam ahmad rahimahullah mengikuti atsar dalam perkataan beliau itu, karena diantara jalan dan kebiasaan beliau adalah memfokuskan pada ittiba’ atsar (Al-Adab Asy-Syar’iyah ( 3 / 163 ).

  1. Disenangi makan berjam’ah
Diantara adab kenabian, adalah disukainya makan sabil berjama’ah – bersama-sama -, dan makan berjama’ah ini adalah sebab diliputinya makanan tersebut dengan  berkah. Setiap kali jumlah yang makan bertambah maka berkahnya akan bertambah. Pada hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Makanan untuk seorang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang dan makanan empat orang cukup untuk delapan orang “HR. Muslim ) 2059 ), Ahmad ( 13810 )At-Tirmidzi ( 1820 ), Ibnu Majah ( 3254 ) dan Ad-Darimi ( 2044 ).
Ibnu Hajar mengatakan : “ Pad riwayat Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Umar, berisi tuntunan akan sebab dari hal itu, dimana pertamanya :
“ Makanlah kalian semua berjam’ah dan janganlah kalian bercerai berai, karena sesungguhnya makanan untuk seseorang akan mencukupi dua orang  “ al-hadits.
Dapat diambil faedah dari hadist ini bahwa kecukupan adalah hasil yang muncul sebagai akibat makan berjama’ah. Dan jumlah yang makan ketika semakin banyak akan berkahnya semakin bertambah “Fathul Bari ( 9 / 446 ).
Dari Wahsyi bin Harb dari bapaknya dari kakeknya, beliau berkata : Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengatakan : Wahai rAsululah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Mungkin kalian makan sambil tercerai berai. Mereka mengatakan : Benar. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ Berkumpullah kalian pada makanan kalian dan sebutlah nama Allah niscaya makan kalian akan diberkahi”Hr. Abu Daud ( 3764 ) Al-Albani menshahihkannya, ( Ahmad ( 15648 ) dan Ibnu Majah ( 3286 ).

  1. Dibenci rakus dalam makan dan juga sedikit karena akan melemahkan tubuh
Rakus dalam mengambil makanan akan menyebabkan tubuh menjadi sakit, dan akan menyebabkannya tersebrang banyak penyakit, dan juga akan menyebabkan tubuh terasa penat dan malas, sehingga terasa berat untuk mengerjakan amal-amal ketaatan. Dan juga akan mewariskan hati yang kera – semoga Allah melindungi kita dari hal itu -.
Dan sebaliknya, sedikit makan juga akan melemahkan tubuh dan akan melemahkannya dari ketaatan kepada Allah. Dan kami tidak menjumpai ada obat yang majur sebagaimana obat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  , seandainya kita meneladani beliau, tentula kita tidap perlu beroba tkedokter pada sebagian besar keberadaan kita.
Dari Miqdam bin Ma’diy karib, beliau merkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“ tidaklah seorang anak Adam memenuhi penampang kejelekan selain perutnya. Cukuplah makanan bani Adam itu untuk menegakkan tulang belakangnya, jikalau memang harus, maka sepertiga untuk makananya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya “ HR. At-Tirmidzi ( 2380 ), dan beliau mengatakan : Hadits ini hasan shahih, Ahmad ( 16735 ), Ibnu Majah ( 3349 ) dan Al-Albani menshahihkannya ( 2720 ).
Dan para Ulama As-Salaf  pada persoalan ini ada beberapa anggapan, yang bagus untuk kita ketahui. Ibnu Muflih mengatkan : ibnu Abdil Barr dan yang lainnya menyebutkan bahwa Umar bin Al-Khaththab suatu hari khutbah, dan mengatakan:  “ Hati-hatilah kalian dengan – pemenuhan – perut kalian, karena akan menjadikan malas menuju shalat, dan menjadi penyakit bagi tubuh. Dan wajib bagi kalian untuk berlaku pertengahan dalam makanan kalian, karena sesungguhnya hal tersebut akan menjauhkan kalian dari kufur nikmat dan akan enyehatkan bagi badan dan akan menguatkan kalian untuk beribadah. Dan sesungguhnya seseorang tidak akan celaka hingga syahwatnya mempengaruhi agamanya “.
Ali radhiallahu ‘anhu mengatakan : “ lambung adalah telag abagi tubuh, dan setiap usus bermuara kepadanya dan darinya. Apabila lambung itu sehat, maka usus yang bermuara darinya akan sehat. Dan apabila lambung sakit maka usus yang bermuara darinya akan sakit “.
Al-Fadhl bin ‘Iyadh mengatakan : “ Ada dua hal yang akan mengeraskan hati : Banyak berbicara dan banyak makan “.
Al-Khallal meriwayatkan didalam Jami’ beliau dari Ahmad, bahwa beliau berkata : “Ada yang bertanya kepada beliau : Mereka inilah orang-orang yang makan sedikit dan sedikit menghidangkan makanan ? Beliau mengatakan : Tidaklah mengherankan aku ! Saya telah mendengar Abdurrahman bin Mahdi mengatakan : Suatu kaum melakukan hal demikian, maka menjadikan mereka terputus dari ibadah yang wajib “ Al-Adab Asy-Syar’iyah ( 3 / 183, 184 dan 185 ) dengan beberapa pendahuluan dan pengakhiran.

  1. Dilarang duduk dimeja yang dihidangkan khamar
Berkaitan dengan hal tersebut diriwayatkan dari hadits Uma rbin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam   melarang dua hidangan makanan. Duduk dimeja yang ada khamar diminum, dan seseorang yang makan sambil telungkup diatas perutnya “HR. Abu Daud ( 3774 ) dan Al-Albani menshahihkannya, Ibnu Majah ( 3370 ) tanpa menyebutkan penggalan yang  pertama dari hadits diatas.
Dan pada riwayat Ahmad (Dari jalan yang lainnya ( 14241 ), dan riwayat ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi ( 2801 ) dan Ad-Darimi ( 2092 ) dengan lafazh : “ Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir , maka janganlah dia duduk di meja yang terhidang khamar diatasnya … al-hadits “
Dan hadits tersebut dengan sangat jelas menerangkan larangan, dan sebab dari larangan itu, bahwa duduk dengan adanya kemungkaran itu menyiratkan keridhaan dan pembenaran terhadapnya